Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Terjerat Narkoba Lagi, Roby Geisha Pernah Direhabilitasi

Kompas.com - 23/03/2022, 15:43 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Roby Satria atau Roby Geisha, Rustandi Senjaya mengatakan kliennya pernah menjalani rehabilitasi sebelum tertangkap lagi terkait kasus narkoba.

Rustandi mengatakan Roby menjalani rehabilitasi tersebut setelah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar pada 2016.

Sebagai informasi, Roby Geisha sebelumnya pernah ditangkap kasus narkoba pada 2013 dan 2015.

Baca juga: 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Roby Geisha Sampaikan Permintaan Maaf

"Di dalam putusan PN Denpasar menyatakan Roby direhabilitasi selama 6 bulan di Bali," kata Rustandi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).

Menurut Rustandi, Roby Geisha bersih dari narkoba pascarehabilitasi tersebut.

"Itu sempat clear dari 2016 ke 2022, dan dia benar-benar sempat clear. Pengakuannya hanya beberapa bulan ini dia kembali terjerumus," ungkap Rustandi.

Baca juga: Roby Geisha Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Alasan Roby Geisha mengonsumsi narkoba lagi adalah beban pikiran yang banyak dan sepi pekerjaan akibat pandemi Covid-19.

Roby Geisha dan asistennya berinisial AJR ditangkap terkait kasus narkoba saat berada di studio musik tempat kerjanya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) pukul 21.00 WIB.

Setelah melakukan pengembangan, ditemukan barang bukti lain berupa satu paket ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai Roby Geisha di studio musik tersebut.

Baca juga: Selain Roby Geisha, Ini 10 Artis yang Berkali-kali Ditangkap karena Narkoba

Kepada penyidik, Roby Geisha mengaku menggunakan ganja karena mengaku memiliki beban pikiran yang berat dan ia berusaha mengalihkannya.

Dia mendapatkan ganja dengan cara memesan melalui AJR.

Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menerapkan pasal dan ancaman hukuman yang berbeda antara Roby Geisha dan AJR.

Baca juga: Narkoba Antar Roby Geisha ke Jeruji Besi Lagi

Terhadap AJR, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun.

Sedangkan, Roby Geisha diterapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com