Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Notaris Divonis Pidana Penjara, Kakak Nirina Zubir: Harusnya Lisensi Diambil

Kompas.com - 16/08/2022, 21:42 WIB
Firda Janati,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak artis Nirina Zubir, Fadlan Karim berpendapat lisensi dari tiga notaris yang merupakan terdakwa kasus mafia tanah dicabut.

Harapan itu diungkapkan Fadlan saat mengetahui ketiga terdakwa hanya mendapat vonis kurang dari tiga tahun dikurangi masa hukuman yang telah dijalani.

Fadlan mengatakan, dia belum mengetahui apakah ketiga terdakwa diperbolehkan kembali bekerja setelah masa hukuman selesai.

"Itu yang saya enggak tau, saya juga akan cari tahu tapi ya semoga semuanya dicabut semua ya karena ancaman hukumannya dari awal lebih dari 5 tahun," tutur Fadlan Karim saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Kecewa atas Vonis terhadap Notaris Kasus Mafia Tanah

"Harusnya sebagai notaris lisensinya diambil ya," kata Fadlan menambahkan.

Meski tiga notaris telah terbukti melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang), Fadlan tak paham mengapa hakim memberi vonis ringan.

"Itu yang saya tidak mengerti sampai saat ini adalah mengapa notaris-notaris dihukum dengan hukuman yang sangat ringan," ujar Fadlan.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan 4 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penutut Umum (JPU).

Baca juga: Tiga Notaris Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Divonis Kurang dari 3 Tahun Penjara

"Pertimbangan mereka itu apa dan sudah dikuatkan juga sama pertimbangan-pertimbangan mereka, harusnya dihukum berat kenapa sekarang 2 tahun 8 bulan," tutur Fadlan.

Sebagai informasi, dua notaris PPAT Jakarta Barat Farida dan Ina Rosiana mendapat vonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Sementara satu notaris lainnya, Erwin Riduan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Selain hukuman pidana penjara, ketiga terdakwa masing-masing dikenakan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Eks ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara Atas Kasus Mafia Tanah

Pada sidang sebelumnya, Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara 4 tahun, Erwin Riduan 3 tahun penjara serta denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Masih dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita untuk mengurus enam aset.

Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.

Riri dan suaminya lalu bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Digelar Hari Ini

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Baik Riri maupun Edrianto kini divonis 13 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 1 miliar atas kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

HYBE Tanggapi Sangkalan CEO ADOR, Min Hee Jin

HYBE Tanggapi Sangkalan CEO ADOR, Min Hee Jin

K-Wave
Main Bareng Nicholas Saputra di Film TAOL, Putri Marino: Salah Satu Impian Aku

Main Bareng Nicholas Saputra di Film TAOL, Putri Marino: Salah Satu Impian Aku

Film
Westlife Hadirkan Christian Bautista di Konser The Hits Tour 2024 Candi Prambanan

Westlife Hadirkan Christian Bautista di Konser The Hits Tour 2024 Candi Prambanan

Musik
Jadi Perdebatan, Ini 4 Prediksi Akhir Queen of Tears

Jadi Perdebatan, Ini 4 Prediksi Akhir Queen of Tears

K-Wave
Bahagia Main Film TAOL, Nicholas Saputra: Film Ini Banyak Pertama Kalinya

Bahagia Main Film TAOL, Nicholas Saputra: Film Ini Banyak Pertama Kalinya

Film
Akhirnya Lunasi Cicilan KPR di Usia 45 Tahun, Meisya Siregar: Wahai Gen Z, Belum Punya Rumah di Usia 30 Bukan Berarti Gagal

Akhirnya Lunasi Cicilan KPR di Usia 45 Tahun, Meisya Siregar: Wahai Gen Z, Belum Punya Rumah di Usia 30 Bukan Berarti Gagal

Seleb
Jadwal Tayang Film The Architecture of Love, Dibintangi Nicholas Saputra dan Putri Marino

Jadwal Tayang Film The Architecture of Love, Dibintangi Nicholas Saputra dan Putri Marino

Film
Ponsel Usher Dicuri Putranya lalu Digunakan untuk DM Penyanyi Muda PinkPantheress

Ponsel Usher Dicuri Putranya lalu Digunakan untuk DM Penyanyi Muda PinkPantheress

Seleb
Lirik dan Chord Lagu Never is a Long Time – Red Hot Chili Peppers

Lirik dan Chord Lagu Never is a Long Time – Red Hot Chili Peppers

Musik
Lirik dan Chord Lagu Out of Range – Red Hot Chili Peppers

Lirik dan Chord Lagu Out of Range – Red Hot Chili Peppers

Musik
Lirik dan Chord Lagu Dark Vacay - Cigarettes After Sex

Lirik dan Chord Lagu Dark Vacay - Cigarettes After Sex

Musik
Lirik dan Chord Lagu Gong Li – Red Hot Chili Peppers

Lirik dan Chord Lagu Gong Li – Red Hot Chili Peppers

Musik
Member NewJeans Masing-masing Raup Cuan Rp 59 Miliar di Tengah Perselisihan HYBE dan ADOR

Member NewJeans Masing-masing Raup Cuan Rp 59 Miliar di Tengah Perselisihan HYBE dan ADOR

K-Wave
Lirik dan Chord Lagu Imaginary dari HONNE

Lirik dan Chord Lagu Imaginary dari HONNE

Musik
Lirik dan Chord Lagu Save This Lady – Red Hot Chili Peppers

Lirik dan Chord Lagu Save This Lady – Red Hot Chili Peppers

Musik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com