Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Barang Bukti dari Tangan Doddy Manajer BCL yang Disita Polisi

Kompas.com - 08/08/2022, 13:12 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Doddy, diamankan polisi pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan psikotropika jenis pil Alprazolam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap beberapa barang bukti yang disita penyidik dari tangan tersangka Doddy.

"Barang bukti adalah 7 butir pil Frixitas/Alprazolam. Masuk dalam psikotropika golongan 4. Serta ada dua unit handphone milik tersangka yang kami sita," kata Zulpan dalam rilis pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Penampakan Doddy Manajer BCL Saat Hendak Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Tak sendirian, Doddy diamankan bersama teman dekatnya yang bernisial RAR.

"Ada 2 tersangka, satu inisian MID alias Doddy, satu lagi rekan dekat RAR alias Ronal. Hanya berdua, mereka teman dekat. Kita baru melakukan pemeriksaan dua tersangka," lanjutnya.

Zulpan menambahkan, Doddy membeli sendiri barang bukti berupa pil Alprazolam tersebut untuk kemudian dikonsumsi.

"Dia beli sendiri. Kami tidak berhenti sampai di situ, kita akan terus melakukan pendalaman kepada pihak-pihak tersebut," ucap Zulpan.

Baca juga: Bukan dengan BCL, Polisi Pastikan Doddy Pakai Narkoba Bersama Temannya

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce tidak menutup kemungkinan bahwa pihak penyidik bakal memanggil BCL usai Doddy diamankan polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika.

"Terkait dengan diamankan terhadap dua tersangka, Doddy dan RAR, kita sudah melakukan beberapa kegiatan, penyidikan terhadap yang bersangkutan," ungkap Pasma.

"Namun terkait keterkaitan BCL, masih pendalaman. Tidak menutup kemungkinan, kalau ada kemungkinan, kita akan melakukan pemanggilan," lanjutnya.

Doddy sendiri telah resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika.

Baca juga: Doddy, Manajer Bunga Citra Lestari Ditangkap karena Narkoba

Selain itu, berdasarkan hasil tes urine, Doddy dinyatakan positif benzodiazepin.

Berdasarkan keterangannya, Doddy mengonsumsi obat psikotropika agar mendukung aktivitas sehari-hari sebagai manajer artis yang menyita banyak waktu.

Atas perbuatannya, tersangka Doddy dan RAR dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com