Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandangan Cornelio Sunny soal Film Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank Berkat PP Ekraf

Kompas.com - 20/07/2022, 15:40 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aktor dan sutradara Cornelio Sunny buka suara soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf).

Sebagai informasi, dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Menurut Cornelio Sunny, peraturan baru ini adalah angin segar bagi para pekerja seni di Tanah Air.

"Menurutku, sudah saatnya. Amerika menerapkan itu sudah beberapa puluh tahun, Eropa sudah melakukan itu. Kalau di Western World itu, film bisa jadi produk saham, enggak cuma sekadar film. Dia berlaga seperti IP," kata Sunny saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Fajar Bustomi Tanggapi PP Ekraf Nomor 24 Tahun 2022 soal Film Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank

"Ini aturan yang sangat menarik bagi aku karena bisa ibaratnya menambah security soal filmmaker," lanjutnya.

Aktor berusia 37 tahun itu mengatakan, pekerjaan sebagai filmmaker kerap dipandang sebelah mata dan dikucilkan.

"Kemarin kan filmmaker enggak bisa apply kartu kredit, KPR dan lainnya. Mungkin dengan cara ini akan mensejahterakan para sineas gitu," ujar Sunny.

Namun, ada satu kekhawatiran yang dirasakan oleh bintang film Persepsi itu terkait PP Ekraf tersebut.

"Yang saya khawatirkan, jujur bank ini banyak yang swasta. Swasta itu kan susah diatur pemerintah. Oke lah Jokowi bilang go, signal positif kita bisa mengajukan utang lewat IP. Tapi bank tidak diharuskan utangin. Bisa aja bank enggak mau utangin," kata Sunny.

Baca juga: PP Ekraf Nomor 24 Diteken Jokowi, Lagu dan Film Bisa Dijadikan Jaminan Utang ke Bank

"Selama swasta masih menguasai Indonesia, justru aturan itu kan terbatas. Khawatir saya di situ," ujarnya lagi.

Sebagai informasi, sektor ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor, yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk.

Selain itu, ada juga subsektor kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

PP Nomor 24 Tahun 2022 akan menempel pada subsektor yang telah disebutkan di atas.

Beberapa Pasal juga menguatkan bahwa karya-karya seni seperti film, lagu, dan musik, otomatis bisa dijadikan sebagai jaminan peminjaman kepada bank.

Baca juga: PP Ekraf Nomor 24 Diteken Jokowi, Lagu dan Film Bisa Dijadikan Jaminan Utang ke Bank

Bahkan, di dalamnya juga diatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi hingga penilaian kekayaan intelektual, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1).

Dengan ditekennya kepastian hukum dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 ini, karya-karya ekonomi kreatif bisa dijadikan sebagai jaminan utang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com