Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fajar Bustomi Tanggapi PP Ekraf Nomor 24 Tahun 2022 soal Film Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank

Kompas.com - 19/07/2022, 17:30 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 yang baru diteken oleh Presiden Jokowi mengundang reaksi pelaku industri kreatif Tanah Air.

Pasalnya, dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Sutradara Fajar Bustomi punya pandangan sendiri soal ditekennya PP tersebut.

Baca juga: PP Ekraf Nomor 24 Diteken Jokowi, Lagu dan Film Bisa Dijadikan Jaminan Utang ke Bank

"Saya sebenarnya baru tahu. Tapi kalau saya boleh berpendapat, mungkin ini bisa membantu para seniman yang lagi sulit pendanaan, mereka bisa punya ide bagus dan jadi jaminan gitu. Itu saya ambil positif aja," kata Fajar saat ditemui di kawasan Epicentrum, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

"Tapi kalau bisa ya, kita hidup berkarya jangan utang-utang dah," lanjutnya.

Sebagai informasi, Pasal 4 Ayat (1) PP Nomor 24 tahun 2022 itu berbunyi: "Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif".

Baca juga: Gaet Pendatang Baru di My Sassy Girl, Fajar Bustomi Singgung soal Indonesian Idol

"Fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui: a. pemanfaatn kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi; dan b. penilaian kekayaan intelektual," bunyi pasal tersebut dikutip Kompas.com dari salinan PP, Selasa (19/7/2022).

Senada dengan Pasal 4, Pasal 9 Ayat (1) juga menekankan hal yang sama.

"Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang," bunyi Pasal tersebut.

Baca juga: Sutradara Fajar Bustomi Umumkan Cari Pemain Dilan Series lewat Open Casting

Dengan ditekennya kepastian hukum dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 ini, karya-karya ekonomi kreatif bisa dijadikan sebagai jaminan utang.

Adapun sektor ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor, yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk.

Selain itu, ada juga subsektor kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com