JAKARTA, KOMPAS.com- Grup band Govinda turut menyoroti keputusan Presiden Joko Widodo yang mengizinkan produk kekayaan intelektual seperti lagu dan film bisa dijadikan jaminan utang ke bank atau agunan.
Ifan Hadari selaku vokalis Govinda mendukung adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif itu.
“Ini berita baik buat semua musisi enggak cuman kami, hari ini karya kami bisa tervaluasi untuk perbankan. Kami bersyukur lah ya,” kata Ifan Govinda saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Kata Bimbim Slank soal Film dan Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang
“Dulu mungkin musisi enggak ada di katalog kerjaan mereka. Mudah-mudahan setelah ini karya kami bisa dihargai,” tambah Ifan.
Begitu pun Ade Govinda yang merupakan gitaris menyambut baik adanya peraturan pemerintah itu.
Terlebih karya musisi bisa lebih dihargai.
“Sekarang jadi bisa lebih dihargai, mungkin ada kesusahan KPR tapi kita sekarang sudah bisalah ya,” tutur Ade Govinda.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Baca juga: PP Ekraf Nomor 24 Diteken Jokowi, Lagu dan Film Bisa Dijadikan Jaminan Utang ke Bank
Dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) yang berbunyi:
"Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif".
"Fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui: a. pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi; dan b. penilaian kekayaan intelektual," bunyi pasal itu.
Senada dengan Pasal 4, Pasal 9 Ayat (1) juga menekankan hal yang sama.
"Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang," bunyi Pasal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.