Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Beberkan Alasan Nindy Ayunda 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

Kompas.com - 19/07/2022, 15:13 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nindy Ayunda sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan mantan sopirnya.

Nindy tak hadir dua kali panggilan polisi yakni pada 8 Juli 2022 dan 15 Juli 2022.

Kuasa hukum Nindy Ayunda, Luvino Siji Samura, kliennya tidak bisa hadir karena harus menemani anaknya yang masih sekolah.

“Lagi berhalangan aja kemarin, lagi enggak tepat waktunya atau bagaimana. Dia lagi fokus menemani anaknya sekolah,” ujar Luvino saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Mengaku Belum Tahu soal Surat Perintah Penjemputan Paksa Nindy Ayunda

Kemudian, Luvino mengatakan, Nindy tak bisa meninggalkan anaknya sendirian karena belakangan ini rumahnya diteror oleh orang tak dikenal.

“Ada teror enggak jelas juga (di rumahnya) beberapa hari belakangan ini,” ucap Luvino.

Luvino memastikan Nindy akan bersikap kooperatif dan hadir dalam panggilan penyidik selanjutnya.

“Pasti dong pasti kita akan tetap kooperatif kalau memang ada panggilan kita akan datang,” ucap Luvino.

Baca juga: Polisi Terbitkan Surat Perintah Jemput Paksa untuk Nindy Ayunda dan Dito Mahendra

Namun dia tidak bisa memastikan kapan Nindy akan datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, untuk diperiksa.

“Belum tahu juga (kapan datang ke Polres Jakarta Selatan) tergantung pemanggilan. Saya juga akan koordinasi dengan kawan-kawan Polres Jakarta Selatan mungkin ada arahan atau gimana,” tutur Luvino.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Baca juga: Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi soal Penyekapan Sopir

Dalam laporannya Rini menyebutkan bahwa suaminya, yang merupakan mantan sopir Nindy, diduga disekap penyanyi tersebut.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Dalam sebuah wawancara, Sulaiman menceritakan, pada 11 Februari 2021, dipukul hingga ditendang oleh pelaku.

"(Dipukul) dengan tangan saja, tangan kosong. Pakai alat (juga), enggak tahu alat apa. Karena, posisi saya kan, mata ditutup," ucap Sulaiman usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2022).

Karena matanya ditutup Sulaiman tidak mengetahui identitas orang yang memukulnya.

Sulaiman baru mengetahui identitas pelaku dari orang lain yang berada di ruangan sama dan matanya tidak ditutup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com