Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenang Foto Pakai Baju Tahanan, Jefri Nichol: Kayak Penjahat Banget

Kompas.com - 26/06/2022, 19:37 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Aktor Jefri Nichol pernah ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada 2019 lalu.

Namun Jefri Nichol mengaku senang dengan fotonya yang memakai baju tahanan.

Hal itu diungkapkan Jefri Nichol saat hadir sebagai bintang tamu dalam YouTube Vidi Aldiano.

Baca juga: Pernah Dipenjara, Jefri Nichol Singgung soal Tak Usah Jaga Imej


“Jadi gue kurus banget tuh tirus, rahang gue tuh. Terus pas di foto itu, gue kayak penjahat banget gitu kan, tapi gue suka fotonya,” kata Jefri Nichol dikutip Kompas.com Minggu (26/6/2022).

Lebih lanjut, aktor berusia 23 tahun itu mengaku bahwa saat itu ia tengah dalam persiapan sebuah proyek film.

Hal itu membuatnya harus menjaga dan menurunkan berat badan.

“Kan (foto) itu gue lagi persiapan film ya, gue lagi tinju banget. Tiga bulan gue persiapan, dua hari sebelum gue syuting, gue ketangkep,” ungkap Jefri sembari tertawa.

Baca juga: Jefri Nichol Minta Dipukul Sungguhan, Tiara Andini Sebut Tangannya Malah Memar

Sebelumnya Jefri Nichol berbincang seputar dirinya yang mengubah imej.

Bahkan Jefri Nichol mengaku perubahan itu terjadi usai masuk penjara.

“Kayaknya ada efek penjara juga sih, sebulan (jadi) tahanan, 4 bulan rehab, 5 bulan total,” ungkap Jefri Nichol.

Saat ini ia merasa sudah tak ada beban.

“Pas keluar tuh gue enggak ada beban, imej harus jadi baik-baik gitu kan,” ujar Nichol menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com