Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putra Siregar dan Rico Valentino Didakwa Pasal Penganiayaan

Kompas.com - 23/06/2022, 15:40 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa dengan pasal alternatif di sidang perdana kasus pengeroyokan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

Pasal alternatif yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pertama, Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Putra Siregar Jalani Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan

"Menarik kesimpulan pada tubuh benda bukti didapatkan (sedapat mungkin memakai istilah Indonesia) terlihat bengkak di sudut bibir kanan," kata Jaksa Penuntut Umum di persidangan.

"Luka-luka/kelainan tersebut disebabkan oleh karena kekerasan tumpul. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambungnya.

Putra Siregar dan Rico Valentino, yang dihadirkan secara virtual, menerima dakwaan dari JPU.

Baca juga: Curahan Hati Istri Putra Siregar hingga Singgung Kerinduan Anak

Kuasa hukum kedua terdakwa, Nur Wafiq Warodat, menerima dakwaan dari JPU dan tak mengajukan eksepsi.

Hakim pun mempersilakan JPU untuk menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pada Kamis, 30 Juni 2022.

Untuk diketahui, kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap MNA atau N terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.

Baca juga: Fakta Lagu Terhukum Rindu, Berawal dari Surat Putra Siregar di Penjara

Penganiayaan ini berawal saat selebgram Chika Chandrika yang berada di kafe bersama Putra dan Rico mendatangi meja korban.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, tidak lama kemudian Rico menyusul Chika dan memukul korban.

Kemudian, Putra Siregar juga melakukan kekerasan dengan mendorong dan menendang korban.

Baca juga: Andika Kangen Band Menangis Nyanyikan Lagu Ciptaan Putra Siregar

Setelah peristiwa tersebut, MNA tak langsung melapor ke polisi dengan alasan memberikan waktu kepada Putra dan Rico untuk meminta maaf.

Namun, pemintaan maaf tidak juga dilakukan Putra dan Rico. Korban pun melaporkan dugaan penganiayaan sekitar dua minggu setelah kejadian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com