Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Isa Zega Sampaikan 3 Poin Keberatan Terhadap Dakwaan Jaksa

Kompas.com - 15/06/2022, 16:51 WIB
Ady Prawira Riandi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni, menyampaikan tiga poin keberatan kliennya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

Sidang sendiri berlangsung dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Sebelumnya, Isa Zega didakwa Pasal 242 ayat (1) dan atau Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ada beberapa hal yang kami sampaikan tadi terkait perkara tersebut. Pertama, bahwasanya dakwaan tersebut adalah salah subyek (Exeptio in Persona)," kata Pitra saat ditemui usai sidang.

Baca juga: Isa Zega Keberatan Didakwa Pasal Berlapis

Selain itu, Pitra Romadoni juga menyebut dakwaan dari JPU tidak cermat dan lengkap atau Obscuur Libel.

Poin terakhir, Pitra Romadoni menyatakan dakwaan yang dibuat jaksa prematur.

"Dia menyampaikan itu, 'yang saya dengar dari keterangan Devi bahwasanya otak di balik itu diduga NM', kan gitu," kata Pitra.

Kalimat tersebut lantas menjadi dakwaan dari JPU karena Isa Zega diduga memberikan keterangan palsu di persidangan.

"Seharusnya itu tidak bisa dipidana karena ia menyampaikan apa yang didengar dari saudari Devi bahwasanya dia disuruh, diduga NM," ujar Pitra.

Baca juga: Ditahan karena Berikan Keterangan Palsu soal Nikita Mirzani, Isa Zega Ajukan Penangguhan Penahanan

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum Isa Zega meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk mengawasi jalannya persidangan kliennya.

"Sehingga kita juga meminta kepada Komisi Yudisial, Dewan Kehormatan dan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk mengawasi jalannya persidangan ini agar persidangan ini sehat dan agar persidangan ini terbuka secara berkeadilan," ucapnya.

Kasus ini berawal dari Isa Zega yang menjadi korban penganiayaan dari pria bernama Arnold di sebuah kafe pada 3 November 2020.

Isa Zega melaporkan kejadian itu ke Polsek Pancoran, Jakarta Selatan.

Kemudian, Isa Zega dihadirkan sebagai saksi korban di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Di situ, ia menyebut dalang di balik penganiayaan tersebut diduga adalah Nikita Mirzani.

Merasa tidak terlibat, Nikita Mirzani melaporkan Isa Zega ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

Baca juga: Isa Zega, dari Korban Penganiayaan Kini Terdakwa Kasus Keterangan Palsu soal Nikita Mirzani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com