Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Isa Zega Sampaikan 3 Poin Keberatan Terhadap Dakwaan Jaksa

Sidang sendiri berlangsung dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Sebelumnya, Isa Zega didakwa Pasal 242 ayat (1) dan atau Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ada beberapa hal yang kami sampaikan tadi terkait perkara tersebut. Pertama, bahwasanya dakwaan tersebut adalah salah subyek (Exeptio in Persona)," kata Pitra saat ditemui usai sidang.

Selain itu, Pitra Romadoni juga menyebut dakwaan dari JPU tidak cermat dan lengkap atau Obscuur Libel.

Poin terakhir, Pitra Romadoni menyatakan dakwaan yang dibuat jaksa prematur.

"Dia menyampaikan itu, 'yang saya dengar dari keterangan Devi bahwasanya otak di balik itu diduga NM', kan gitu," kata Pitra.

Kalimat tersebut lantas menjadi dakwaan dari JPU karena Isa Zega diduga memberikan keterangan palsu di persidangan.

"Seharusnya itu tidak bisa dipidana karena ia menyampaikan apa yang didengar dari saudari Devi bahwasanya dia disuruh, diduga NM," ujar Pitra.

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum Isa Zega meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk mengawasi jalannya persidangan kliennya.

"Sehingga kita juga meminta kepada Komisi Yudisial, Dewan Kehormatan dan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk mengawasi jalannya persidangan ini agar persidangan ini sehat dan agar persidangan ini terbuka secara berkeadilan," ucapnya.

Kasus ini berawal dari Isa Zega yang menjadi korban penganiayaan dari pria bernama Arnold di sebuah kafe pada 3 November 2020.

Isa Zega melaporkan kejadian itu ke Polsek Pancoran, Jakarta Selatan.

Kemudian, Isa Zega dihadirkan sebagai saksi korban di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Di situ, ia menyebut dalang di balik penganiayaan tersebut diduga adalah Nikita Mirzani.

Merasa tidak terlibat, Nikita Mirzani melaporkan Isa Zega ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/15/165141266/kuasa-hukum-isa-zega-sampaikan-3-poin-keberatan-terhadap-dakwaan-jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke