Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Pertanyakan soal Pertemuan Adam Deni dengan Ahmad Sahroni di Bali

Kompas.com - 13/06/2022, 18:55 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum menjadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE, Adam Deni sebenarnya punya hubungan yang cukup baik dengan pelapornya, Ahmad Sahroni.

Saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang, Adam Deni mengaku sempat bertemu dengan Ahmad Sahroni di Bali, sebelum kasusnya mencuat ke publik.

Dalam replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung soal pertemuan di Bali tersebut.

"Sebelumnya, Adam Deni telah bertemu dengan Sahroni di Bali, biaya hotel dibayar oleh Sahroni. Terdakwa menerima sejumlah uang," kata jaksa bernama Dyofa Yudistira dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Adam Deni Duga Ahmad Sahroni Korupsi, Jaksa: Harusnya Lapor ke KPK, Bukan Diunggah

Menurut jaksa, pertemuan tersebut tidak harus terjadi apabila Adam Deni benar-benar ingin berupaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi seorang pejabat negara kepada publik.

"Apakah tujuan Adam Deni untuk menegakkan hukum? Menurut kami, apabila menegakkan hukum, terdakwa seharusnya menghindari benturan kepentingan," lanjut jaksa.

Oleh karenanya, jaksa menyebut, pendapat kuasa hukum Adam Deni bahwa kliennya berupaya mengawasi dugaan tindak pidana korupsi seorang pejabat negara adalah keliru.

“Berdasarkan alasan di atas, pendapat kuasa hukum adalah tindakan keliru. Alasan tersebut patut dikesampingkan," ujar Dyofa.

Baca juga: Adam Deni Bacakan Pleidoi, Sebut Tuntutan Jaksa Membabi Buta

Selain itu, jaksa juga mempersoalkan alasan Adam Deni mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni dan bukan melapor langsung ke KPK.

"Seandainya menegakkan hukum, seharusnya diserahkan kepada yang berwenang. Bukan diunggah di media sosial," ucap Dyofa.

JPU sendiri telah menuntut terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Diketahui, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Adam Deni Mengaku Tak Ada Niat Jahat terhadap Ahmad Sahroni, tetapi...

Dalam dakwaan, jaksa menilai Adam Deni terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Ahmad Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com