JAKARTA, KOMPAS.com - Usai tersangkut masalah dengan Andika Kangen Band, penyanyi Tri Suaka dan Zinidin Zidan kini kembali dirundung persoalan.
Para penyanyi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (Forkami) melayangkan somasi kedua kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan.
Somasi pertama berupa permintaan maaf telah diterima pihak Forkami.
Namun, Ketua Advokasi Forkami, Arianto menilai ada beberapa poin yang diabaikan oleh pihak Tri Suaka terkait somasi tersebut. Berikut rangkuman Kompas.com.
Somasi kedua Forkami adalah menyangkut kesepakatan pembagian royalti dari lagu-lagu yang di-cover dan dikomersialkan oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan selama ini.
"Di poin kedua, kita meminta Tri Suaka menghitung royalti kepada seniman-seniman yang lagunya dipakai selama ini," kata Arianto saat ditemui di Rusunawa Ks.Tubun, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/4/2022).
Arianto melihat pihak Tri Suaka masih enggan menanggapi poin kedua somasi, yakni terkait permintaan hak pencipta lagu sebesar Rp 1 miliar per lagu.
"Karena permintaan maaf kita sudah terima, tetapi untuk denda Rp 1 miliar per lagu itu belum dibalas. Itu bukan denda, tapi itu hak pencipta lagu bahwa di dalam UU Hak Cipta dijelaskan," ujar Arianto.
Arianto menuturkan pihaknya bakal melaporkan Tri Suaka dan Zidan ke polisi apabila tidak ada tanggapan dalam tujuh hari.
"Karena ini kami akan fight melaporkan unsur pidananya ke Mabes Polri dan kami akan gugat perdatanya. Kami akan lakukan somasi dalam waktu tujuh hari. Bagaimanapun juga itu aturannya," ujar Arianto.
Baca juga: Beri Waktu 7 Hari, Forkami Akan Laporkan Tri Suaka dan Zinidin Zidan bila Tak Tanggapi Somasi
Para pencipta musik dan penyanyi lagu Minang sebenarnya sangat terbuka untuk mencari jalan keluar lewat negoisasi dengan pihak Tri Suaka.
"Mereka wajib membayar, berapapun itu nanti kesepakatannya, tergantung dia (pihak Tri Suaka) dengan pencipta lagu. Kalau kami hanya menyampaikan solusi saja. Tapi, nanti pencipta lagu dan tim Tri Suaka yang mengatur," ucap Arianto.
Pihak Forkami mengatakan, mereka masih sangat membuka lebar pintu mediasi bagi Tri Suaka dan Zidan.
Arianto mengungkapkan, masalah ini sebenarnya akan lebih mudah terselesaikan apabila pihak Tri Suaka bersedia diajak bernegoisasi secara damai.
"Kalau pidana hukuman, itu terasa tidak manusiawi, ya. Kita lebih ke mengajak mereka berunding dulu aja, perdata yang kita hajar," tutur Arianto.
Baca juga: Layangkan Somasi Kedua, Forkami Buka Pintu Mediasi untuk Tri Suaka dan Zinidin Zidan
"Kita tak ingin juga melakukan hal-hal yang mereka tidak mampu. Ya, kita kembalikan lagi ke seniman. Intinya adalah kesepakatan mereka dengan pencipta lagu. Itu yang terpenting," lanjutnya.
Dalam somasi kedua itu, Arianto mengatakan ada 8 hingga 10 penyanyi dan pencipta lagu asal Minang yang satu suara, termasuk musisi Erwin Agam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.