Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Polisi, Putra Siregar Datang Sendiri ke Polres Metro Jakarta Selatan

Kompas.com - 13/04/2022, 13:01 WIB
Cynthia Lova,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, Putra Siregar bersikap kooperatif dengan datang sendiri ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Adapun Putra Siregar telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat pengeroyokan.

“Datang sendiri dia datang ke Polres,” ujar Ridwan di Polres Metro Jakarta Selatan, kawasan Kebayoran Baru, Rabu (13/4/2022),

Ridwan mengatakan, peristiwa pengeroyokan yang melibatkan bos PS Store itu sudah terjadi sejak tanggal 2 Maret 2022. Namun, M Nur Alamsyah hanya melakukan visum.

Baca juga: Tak Bisa Dihubungi sehingga Dilaporkan ke Polisi, Putra Siregar: Saya Sedang Umrah

Awalnya kata Ridwan, M Nur Alamsyah berkeinginan untuk berdamai.

“Memang ada kejadian dan dia sebagai korban, tadinya pihak korban menunggu adanya mediasi. Sehingga ada pembicaraan damai, setelah menunggu belum ada mediasi,” kata Ridwan.

Karena belum ada mediasi, akhirnya M Nur Alamsyah melaporkan peristiwa pengeroyokan itu pada tanggal 16 Maret 2022.

Polisi pun melakukan penyidikan terkait kasus pengeroyokan tersebut dan sempat memanggil Putra Siregar.

Baca juga: Ini Pemicu Pengeroyokan yang Melibatkan Putra Siregar dan Rico Valentino

“Dari situ kami melayangkan undangan pemanggilan sampai dengan alasan dari pihak tersangka dia akan menjalankan ibadah umrah. Itu dia realisasikan,” ucap Ridwan.

Setelah ibadah umrah, Putra langsung dinyatakan sebagai tersangka dan polisi memanggilnya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Setelah adanya pemanggilan itu, Putra Siregar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

“Dan pada saat pulang kami melakukan panggilan lebih lanjut dan menetapkan sebagai tersangka,” kata Ridwan.  

Baca juga: Terlibat Pengeroyokan, Putra Siregar: Saya Hanya Melerai

“Datang sendiri dia datang ke polres,” tutur Ridwan.

Putra Siregar bersama Rico Valentino kini tengah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com