Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pemicu Pengeroyokan yang Melibatkan Putra Siregar dan Rico Valentino

Kompas.com - 13/04/2022, 12:38 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi mengungkap awal yang memicu pengeroyokan yang melibatkan tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino.

Budhi mengatakan, awalnya ada seorang wanita, teman dari Putra Siregar dan Rico Valentino, menghampiri meja kafe M Nur Alamsyah.

Tidak diketahui apa yang dilakukan terhadap teman wanita mereka, tiba-tiba saja Rico memukuli M Nur Alamsyah.

Baca juga: Mengaku Hanya Melerai, Putra Siregar: Gue Lihat Rico Mau Dikeroyok, Hampir Meninggal

“Peristiwa ini dipicu ada kawan perempuan yang ada di kelompok RV dan PS mendatangi meja NMA. Entah apa yang dilakukan, namun RV tidak senang dan mendatangi MNA. Dan melakukan pemukulan,” ujar Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).

Saat Rico memukul M Nur Alamsyay, Budhi menyebut bahwa Putra Siregar ikut membantunya.

“Kemudian tersangka PS ikut di sana mendorong dan menendang MNA,” kata Budhi.

Baca juga: Terlibat Pengeroyokan, Putra Siregar: Saya Hanya Melerai

Peristiwa pengeroyokan itu terekam CCTV kafe yang jadi tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Cikajang, Kebayoran Baru. Setelah itu, M Nur Alamsyah melakukan visum.

Sebelumnya, M Nur Alamsyah menghubungi Putra Siregar untuk berdamai.

Namun, karena Putra Siregar tak menanggapinya akhirnya M Nur Alamsyah melaporkan kasus pengeroyokan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Tersangka Pengeroyokan, Polisi Sebut Diduga di Bawah Pengaruh Alkohol

“Kenapa enggak lapor, mereka ingin ada jalan damai. Coba menghubungi dua minggu enggak ada tanggapan. Baru 16 Maret dilaporkan ke Polisi. Kami melakuan penyelidikan,” tutur Budhi.

Putra Siregar dan Rico Valentino kini tengah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com