Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Puput Usai Cerai Secara Verstek dari Doddy Sudrajat

Kompas.com - 11/04/2022, 12:27 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain gugatan cerai, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat juga mengabulkan gugatan hak asuh anak yang diajukan Puput terhadap Doddy Sudrajat.

Puput kini memiliki hak asuh penuh terhadap seorang anak perempuan hasil pernikahannya dengan Doddy.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Puput, Halim Perdana Kusuma.

"Majelis Hakim mengabulkan gugatan kami sebagian, menyatakan talak satu terhadap Puput, kemudian menyatakan hak asuh anak di bawah pengasuhan Puput," kata Halim saat ditemui di PA Jakarta Pusat pada Senin (11/4/2022).

Baca juga: Doddy Sudrajat dan Puput Resmi Bercerai Secara Verstek

Sebelumnya, Majelis Hakim juga mengabulkan gugatan cerai Puput.

"Pengadilan mengabulkan gugatan sebagian secara verstek, dan menyatakan hak asuh anak berada kepada penggugat atau Puput," ujar Halim.

Sidang cerai hari ini sebenarnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, yakni Doddy Sudrajat.

"Sidang hari ini sebenarnya agenda saksi. Saksi kedua seharusnya minggu lalu. Karena berhalangan, makanya hari ini. Jadi kita mengajukan langsung saksi dan kami minta putusan verstek," ujar Halim.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Perceraian Doddy Sudrajat dan Puput

Halim menambahkan, Puput berterima kasih dan mengaku senang karena sidang perceraiannya dengan Doddy bisa berjalan lancar dan cepat.

"Ya, dia menyampaikan terima kasih, persidangannya sudah berjalan dengan cepat, intinya seperti itu sih," lanjut Halim.

Sebelumnya, Puput menggugat cerai Doddy ke PA Jakarta Pusat usai terdaftar dengan nomor register 516/Pdt.G/2022/PA.JP pada 15 Maret 2022.

Baca juga: Chika Hadir dalam Sidang Cerai Doddy Sudrajat dan Puput, Jadi Saksi?

Dalam setiap agenda sidang cerainya, Doddy Sudrajat selalu berhalangan untuk hadir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com