JAKARTA, KOMPAS.com - Orangtua mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat dan Puput, resmi bercerai secara verstek.
Verstek adalah putusan yang diambil majelis hakim tanpa kehadiran tergugat dan tanpa alasan yang sah.
Putusan itu diambil oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada Senin (11/4/2022).
"Jadi kita mengajukan langsung saksi dan kita minta putusan verstek. Jadi sudah putusan. Kami menyampaikan kesimpulan secara lisan. Saat itu langsung diputus verstek," kata kuasa hukum Puput, Halim Perdana Kusuma, saat ditemui di PA Jakarta Pusat, Senin.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Perceraian Doddy Sudrajat dan Puput
Selain mengabulkan gugatan cerai, majelis hakim juga mengabulkan gugatan hak asuh anak yang jatuh ke tangan Puput.
"Majelis hakim mengabulkan gugatan kita sebagian. Menyatakan talak satu terhadap Mbak Puput. Kemudian menyatakan hak asuh anak di bawah pengasuhan oleh Mbak Puput," lanjut Halim.
Sebagai informasi, pernikahan Puput dan Doddy telah dikaruniai seorang anak perempuan.
Baca juga: Chika Hadir dalam Sidang Cerai Doddy Sudrajat dan Puput, Jadi Saksi?
Sidang cerai hari ini sebenarnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, yakni Doddy Sudrajat.
"Sidang hari ini sebenarnya agenda saksi. Saksi kedua seharusnya minggu lalu. Karena berhalangan, makanya hari ini. Jadi kita mengajukan langsung saksi dan kita minta putusan verstek," ujar Halim.
Sebelumnya, Puput menggugat cerai Doddy ke PA Jakarta Pusat usai terdaftar dengan nomor register 516/Pdt.G/2022/PA.JP pada 15 Maret 2022.
Dalam setiap agenda sidang cerainya, Doddy Sudrajat selalu berhalangan untuk hadir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.