Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan ART Nindy Ayunda Dituntut Hukuman 7 Bulan Penjara

Kompas.com - 04/04/2022, 21:03 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan asisten rumah tangga (ART) Nindy Ayunda, Lia Karyati, dituntut hukuman tujuh bulan penjara olehjaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Lia, Fahmi Bachmid, merasa keberatan dengan tuntutan JPU karena kliennya saat ini sedang dalam kondisi hamil besar.

"Jadi keberatan dengan adanya tuntutan tujuh bulan, itu sangat berat buat orang lagi hamil delapan bulan harus melahirkan di dalam tahanan," kata Fahmi saat dihubungi wartawan, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Masih Anggap Nindy Ayunda Istri, Askara Parasady Ingin Bercerai Baik-baik

Fahmi Bachmid berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman untuk Lia Karyati.

Fahmi tak ingin melihat kliennya harus melahirkan di dalam tahanan.

Saat ini, Lia sendiri selalu dihadirkan dalam persidangan secara virtual dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca juga: Diblokir Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono Curhat Kesulitan Berkomunikasi dengan Anak

"Saya berharap hakim bisa membuat Lia ini melahirkan di rumahnya yang berada di Lampung," kata Fahmi.

Fahmi Bachmid rencananya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya.

Sidang sendiri rencananya akan digelar kembali pada Kamis (7/4/2022).

Sebelumnya, AD, putri Nindy Ayunda, mengakui kerap dicubit dan dipukul oleh Lia Karyati ketika kedua orangtuanya tidak berada di rumah.

Baca juga: Diduga Aniaya Anak Nindy Ayunda, Mantan ART Minta Maaf

AD bahkan pernah dikurung di kamar mandi oleh Lia gara-gara dianggap berbuat nakal.

Gara-gara kejadian tersebut, AD pun mengalami trauma dan ketakutan ketika melihat Lia lagi.

Lia Karyati yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak kemudian meminta maaf langsung kepada Nindy Ayunda, eks majikannya.

Lia mengatakan, tak bermaksud untuk mencelakakan AD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com