JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan CPNS yang dilakukan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, berakhir dengan kurungan penjara.
Olivia Nathania, yang mengiming-imingi para korbannya lolos CPNS kini harus menerima keputusan akhir dari hakim.
Pada Senin (28/3/2022) sidang putusan Olivia Nathania telah digelar. Para korban juga hadir menyaksikan secara langsung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun kurungan penjara kepada Olivia Nathania.
Baca juga: Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, Olivia Nathania Akan Ajukan Banding
Hakim menyatakan bahwa Olivia Nathania terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
"Menyatakan Olivia Nathania terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Abu Hanafiah di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin.
Dalam pertimbangannya, ada hal yang memberatkan dan meringankan sehingga Olivia dijatuhkan vonis tiga tahun penjara.
Baca juga: [POPULER HYPE] Will Smith Tampar Chris Rock | Nasihat Denzel Washington | Vonis Olivia Nathania
Hakim menyebut hal yang meringankan adalah Olivia telah mengakui perbuatan, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi.
Sementara untuk hal yang memberatkan adalah Olivia telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait.
Setelah mendengar vonisnya, Olivia Nathania terlihat terdiam sejenak sebelum akhirnya menangis setelah mendengar teriakan korban.
Dalam layar proyektor, Olivia yang dihadirkan lewat zoom menutupi mukanya dengan tangan dan sesekali mengusap matanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Olivia Nathania: Nia Daniaty Tak Hadiri Sidang Putrinya karena Bekerja
Saat hakim membacakan gelar perkara dari awal, Olivia memang sudah terlihat murung dan matanya berkaca-kaca.
Korban yang mendengar vonis hakim hanya 3 tahun penjara merasa tidak terima dan langsung merespons dengan teriakan.
Vonis hakim juga lebih ringan dari keputusan JPU yang menuntut Olivia dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.
Salah satu korban seorang ibu-ibu paruh baya bernama Agustin Suartini berteriak dan langsung jatuh pingsan.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Olivia Nathania Telah Kembalikan Uang, Korban: Bohong