Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Olivia Nathania Telah Kembalikan Uang, Korban: Bohong

Kompas.com - 28/03/2022, 20:49 WIB
Firda Janati,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar, mengeklaim kliennya telah mengembalikan uang para korban CPNS bodong.

Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Senin (28/3/2022), Andy Nukia Siregar mengaku menghargai apa yang disampaikan hakim dalam sidang akhir.

Namun, pihaknya berniat mengajukan banding.

Baca juga: Olivia Nathania Divonis 3 Tahun, Korban Tuntut Pengembalian Uang

"Kami merasa ada berapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat, itu akan kami ajukan upaya hukum banding," kata Andy Mulia Siregar saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Andy Mulia Siregar tidak terima uang pengembalian tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan akhir untuk kliennya.

"Seperti alasan yang sudah kami sampaikan, berupa pengembalian yang sudah dikembalikan ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim," kata Andy Mulia.

Baca juga: Olivia Nathania Divonis, Korban CPNS Bodong Teriak Histeris dan Pingsan

Mendengar itu, para korban pun menyebut pihak Olivia Nathania telah berbohong soal pernyataan pengembalian uang.

Uang yang telah dikembalikan tersebut rupanya merupakan uang orang yang membatalkan mendaftar CPNS melalui Olivia, bukan uang korban yang terlanjur mendaftar.

"Enggak ada (pengembalian uang), bohong! Enggak ada itu, bohong itu," timpal salah seorang korban dengan ucapan lantang.

Baca juga: Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara

Korban lain yang diketahui bernama Agustin Suartini berteriak histeris sampai jatuh pingsan.

Sebelumnya diberitakan, hakim menilai Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

"Menyatakan Olivia Nathania, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar kata hakim Abu Hanafiah, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia Nathania dihukum penjara selama 3,5 tahun.

Tuntutan jaksa didasari atas dugaan bahwa Olivia Nathania melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Menurut jaksa, dua pasal lain yang didakwakan, yakni Pasal 263 jo Pasal 65 dan Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP, tidak terbukti.

Baca juga: Jika Olivia Nathania Tak Mau Kembalikan Uang, Korban CPNS Bodong Siap Gugat Perdata

Kasus penipuan yang menyeret anak Nia Daniaty itu bermula ketika seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Adapun korban dari kasus penipuan CPNS bodong itu disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com