Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania yang Berujung Vonis 3 Tahun Penjara

Olivia Nathania, yang mengiming-imingi para korbannya lolos CPNS kini harus menerima keputusan akhir dari hakim.

Pada Senin (28/3/2022) sidang putusan Olivia Nathania telah digelar. Para korban juga hadir menyaksikan secara langsung.

Divonis 3 tahun penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun kurungan penjara kepada Olivia Nathania.

Hakim menyatakan bahwa Olivia Nathania terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

"Menyatakan Olivia Nathania terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Abu Hanafiah di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin.

Dalam pertimbangannya, ada hal yang memberatkan dan meringankan sehingga Olivia dijatuhkan vonis tiga tahun penjara.

Hakim menyebut hal yang meringankan adalah Olivia telah mengakui perbuatan, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi.

Sementara untuk hal yang memberatkan adalah Olivia telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait.

Olivia Nathania menangis

Setelah mendengar vonisnya, Olivia Nathania terlihat terdiam sejenak sebelum akhirnya menangis setelah mendengar teriakan korban.

Dalam layar proyektor, Olivia yang dihadirkan lewat zoom menutupi mukanya dengan tangan dan sesekali mengusap matanya.

Saat hakim membacakan gelar perkara dari awal, Olivia memang sudah terlihat murung dan matanya berkaca-kaca.

Vonis hakim juga lebih ringan dari keputusan JPU yang menuntut Olivia dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.

Salah satu korban seorang ibu-ibu paruh baya bernama Agustin Suartini berteriak dan langsung jatuh pingsan.

Situasi usai sidang berakhir ricuh karena para korban yang merasa tidak terima meneriaki tim kuasa hukum Olivia Nathania.

Suami dari Agustin Suartini pun ikut berteriak meminta keadilan.

Dia juga menyebut tim kuasa hukum Olivia telah berdusta soal pengembalian uang kepada para korban.

Diketahui, korban dari kasus penipuan ini disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Olivia ajukan banding

Sementara di sisi lain, tim kuasa hukum Olivia menyebut klien mereka telah mengembalikan uang para korban yang telah ditipu.

Menurut kuasa hukum Olivia, Andy Mulia Siregar, hakim tidak mempertimbangkan upaya dari kliennya yang telah mengembalikan uang ke para korban dalam upaya menjatuhkan vonis kepada kliennya.

Oleh karenanya, Andy Mulia Siregar berniat akan mengajukan banding.

"Seperti alasan (ajukan banding) seperti yang sudah kami sampaikan yaitu berupa pengembalian yang sudah dikembalikan, ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis Hakim," ujar Andy Mulia.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/29/080514966/kasus-penipuan-cpns-olivia-nathania-yang-berujung-vonis-3-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke