Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Olivia Nathania Divonis 3 Tahun, Korban Tuntut Pengembalian Uang

Kompas.com - 28/03/2022, 19:03 WIB
Firda Janati,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban CPNS bodong meminta terpidana Olivia Nathania  mengembalikan uang mereka.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022), Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Olivia Nathania.

Usai sidang, para korban yang tidak terima dengan putusan hakim meneriaki tim kuasa hukum Olivia Nathania yang tengah memberi keterangan.

"Mana kembalikan (uang), kamu berbohong ya," kata salah satu korban berteriak kepada pengacara Olivia Nathania usai sidang.

Baca juga: Olivia Nathania Divonis, Korban CPNS Bodong Teriak Histeris dan Pingsan

Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina,meminta korban untuk tidak berteriak-teriak.

"Coba panggil polisi, tangkap nih (korban). Bapak tahu enggak ini di pengadilan," Susanti Agustina menegaskan.

Rekan Susanti, Andy Mulia Siregar, menyatakan menghargai putusan yang diberikan majelis hakim.

"Kami sangat menghargai apa yang disampai di pengadilan karena itu merupakan putusan, kami harus hargain," kata Andy Mulia Siregar.

Baca juga: Olivia Nathania Menangis Divonis 3 Tahun Penjara, Para Korban CPNS Bodong Teriak Histeris

Meski demikian pihaknya berencana naik banding.

"Kami merasa ada berapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat, itu akan kami ajukan upaya hukum banding," kata Andy Mulia Siregar.

Pihaknya mempertanyakan uang yang telah dikembali tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan terhadap Olivia,

"Seperti alasan yang sudah kami sampaikan, berupa pengembalian yang sudah dikembalikan ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim," kaya Andy Mulia.

Baca juga: Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara

Namun para korban pun kembali menyebut pihak Olivia Nathania berbohong soal pengembalian uang.

"Enggak ada (pengembalian uang) bohong itu, enggak ada itu, bohong itu," timpal salah seorang korban dengan ucapan lantang.

Menurut mereka, uang yang telah dikembalikan itu merupakan uang orang membatalkan mendaftar CPNS melalui Olivia, bukan uang korban yang telanjur mendaftar.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com