Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/03/2022, 14:18 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

AKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Atta Halilintar memberi penjelasan singkat soal tas Dior pemberian tersangka Doni Salmanan yang akan dia kembalikan ke pihak kepolisian.

Hal itu diungkap Atta saat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (17/3/2022).

Suami dari Aurel Hermansyah itu menjelaskan, tas tersebut adalah hadiah ulang tahun dari Doni Salmanan.

Baca juga: Atta Halilintar Tiba di Bareskrim Polri, Kembalikan Hadiah Tas Dior dari Doni Salmanan

"Itu tas hadiah ulang tahun. Waktu itu banyak yang kasih hadiah," kata Atta saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis.

Kehadiran Atta di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pihak penyidik sekaligus mengembalikan tas tersebut.

"Iya, ada panggilan juga," lanjut Atta.

Baca juga: Dapat Kado Tas Dior dari Doni Salmanan, Atta Halilintar Segera Kembalikan ke Polisi

Tas tersebut dibawa oleh Atta. Meski begitu, Atta menyebut sama sekali belum pernah menggunakan tas Dior itu.

"Tasnya sudah dibawa langsung. Belum pernah dipakai, masih ada mereknya juga," ujar Atta.

Atta tiba sekitar pukul 13.20 WIB mengenakan kaus hitam berbalut jaket berwarna coklat, lengkap dengan masker berwarna hitam.

Baca juga: Atta Halilintar Ikut Sembelih Kambing Akikah Ameena yang Berat Totalnya 222 Kg

Sebelumnya, lewat unggahan di Instagram Story, Atta berencana memgembalikan tas yang diberikan Doni.

“Saya pernah dapat kado ulang tahun dari mas Doni Salmanan tas ini,” tulis Atta di Instagram Story-nya dikutip Kompas.com, Rabu (16/3/2022).

Atta menepati janjinya mengembalikan tas mewah tersebut ke pihak kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

Baca juga: Atta Halilintar Punya Pesan Khusus ke Aurel soal Cara Berpakaian Ameena

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Kemudian, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain Atta, beberapa publik figur juga memenuhi panggilan penyidik hari ini, yakni Reza Arap Oktovian dan Arief Muhammad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com