Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Usai Jadi Tersangka, Doni Salmanan Lempar Senyum dan Lambaikan Tangan

Kompas.com - 15/03/2022, 18:18 WIB
Firda Janati,
Dian Maharani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selebgram Doni Salmanan dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan aset-aset yang disita polisi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Doni Salmanan muncul diapit oleh dua penyidik Bareskrim Polri yang memegang lengan selebgram berusia 23 tahun itu saat menuju tempat konferensi pers.

Telah ditahan sebagai tersangka kasus penipuan dan pencucian uang berkedok investasi ilegal binary option Quotex, sejak Selasa (8/3/2022), Doni Salmanan telah mengenakan baju tahanan berwarna oren.

Baca juga: Rincian Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, Mobil hingga Jaket dan Celana Bermerek

Awalnya, Doni Salmanan membelakangi wartawan dan berdiri menghadap ke arah tulisan konferensi pers.

Sejumlah wartawan pun memanggil nama Doni Salmanan dan menanyakan kondisinya.

Doni Salmanan lantas melempar senyum dan melambaikan tangannya ke arah kamera.

Baca juga: Polisi Sita 11 Jaket Balenciaga hingga Dior dan Celana Valentino Milik Doni Salmanan

Di akhir konferensi pers, Doni Salmanan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada seluruh pihak yang dirugikan.

Adapun, secara keseluruhan ada 97 item atau aset-aset milik Doni Salmanan yang sudah disita Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjem Asep Edi Suheri mengungkapkan nilai aset sementara milik Doni Salmanan yang disita senilai Rp 64 miliar.

Baca juga: Istri Doni Salmanan Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Binary Option Quotex

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut:

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com