Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Pemeriksaan soal Kasus Binary Option Quotex, Istri Doni Salmanan: Mohon Doanya Ya Semua

Kompas.com - 15/03/2022, 15:04 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina akhirnya diperiksa penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri setelah sebelumnya mangkir karena alasan kesehatan.

Dinan Fajrina diperiksa sebagai saksi karena Doni Salmanan terseret kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal melalui binary option Quotex.

Saat tiba di Bareskrim Polri, Dinan Fajrina tidak banyak berkomentar dan hanya meminta doa agar berjalan dengan lancar.

"Mohon doanya ya semua," ujar Dinan Fajrina sembari masuk ke gedung Bareskrim Polri, pada Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Polisi Sita 11 Jaket Balenciaga hingga Dior dan Celana Valentino Milik Doni Salmanan

Adapun Dinan Fajrina berhalangan hadir diperiksa sebagai saksi pada undangan klarifikasi, Senin (14/3/2022).

Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menjelaskan, Dinan sebelumnya tidak penuhi pemeriksaan karena tidak dalam keadaan sehat.

Terlebih, tiga hari sebelumnya Dinan mengikuti proses penyitaan aset Doni.

"Kami meler, tiga hari kemarin kan penyitaan. Jadi, kami mengajukan permohonan ditunda besok," jelas Ikbar kepada wartawan, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Istri Doni Salmanan Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Binary Option Quotex

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga: Curahan Hati Dinan Fajrina Usai Doni Salmanan Dipenjara

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com