Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Indra Kenz, Rudy Salim Akan Diperiksa Polisi Jumat Pekan Ini

Kompas.com - 15/03/2022, 14:29 WIB
Firda Janati,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memeriksa Rudy Salim berkait kasus penipuan Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Jumat (18/3/2022).

Rudy Salim diperiksa sebagai saksi berkaitan kasus penipuan berkedok investasi binary option lewat Binomo oleh tersangka Indra Kenz.

Seharusnya, pemeriksaan Rudy Salim berkaitan kasus Binomo Indra Kenz dilakukan kemarin, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Hari Ini, Rudy Salim Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan Indra Kenz

Namun, pengusaha otomotif berusia 34 tahun itu berhalangan hadir sehingga dilakukan penjadwalan ulang.

"Rudy Salim hari Jumat, pukul 10.00 WIB," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar (Kombes) Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/3/2022).

Rudy Salim dimintai keterangan lantaran pernah terlibat jual beli mobil Ferrari ke Indra Kenz.

Baca juga: Mengenal Sosok Rudy Salim yang Bakal Diperiksa dalam Kasus Indra Kenz

Diketahui, Indra Kenz pernah membeli mobil mewah dari showroom Prestige Motorcars milik Rudy Salim.

Pembelian mobil mewah itu bahkan dibuat menjadi salah satu konten di YouTube dan TikTok Indra Kenz.

Adapun, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo sejak Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Rudy Salim Akuisisi Leslar Entertainment dan Ogah Disebut Crazy Rich

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com