Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Doni Salmanan Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Binary Option Quotex

Kompas.com - 15/03/2022, 14:35 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex yang menyeret suaminya.

Hal tersebut dikonfirmasi Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

“Iya (istri Doni Salmanan menjalani pemeriksaan), sudah datang (di Bareskrim Polri),” kata Reinhard kepada Kompas.com, Selasa (15/3/2022).

Reinhard mengatakan, Dinan Fajrina hadir di Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Curahan Hati Dinan Fajrina Usai Doni Salmanan Dipenjara

Adapun Dinan Fajrina berhalangan hadir diperiksa sebagai saksi pada undangan klarifikasi, Senin (14/3/2022).

Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menjelaskan, Dinan tidak penuhi pemeriksaan karena tidak dalam keadaan sehat.

Terlebih, tiga hari sebelumnya Dinan mengikuti proses penyitaan aset Doni.

"Kami meler, tiga hari kemarin kan penyitaan. Jadi, kami mengajukan permohonan ditunda besok," jelas Ikbar kepada wartawan, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Aset Doni Salmanan Disita, Berpindah dari Garasi ke Bareskrim Polri

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga: Belum Penuhi Panggilan Polisi, Pemeriksaan Istri Doni Salmanan Dijadwalkan Ulang

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com