Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Penuhi Panggilan Polisi, Pemeriksaan Istri Doni Salmanan Dijadwalkan Ulang

Kompas.com - 14/03/2022, 22:02 WIB
Firda Janati,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina tidak memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini, Senin (14/3/2022).

Semula, Dinan Fajrina bakal diperiksa polisi sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan dan pencucian uang investasi ilegal binary option yang menyeret nama suaminya.

Bersamaan dengan Dinan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri seharusnya juga memeriksa manajer Doni Salmanan sebagai saksi.

"Pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 manajer DS yaitu saudara EJS dan istri DS atas nama saudari DNF belum memenuhi panggilan penyidik hari ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Bareskrim Polri, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Kasus Doni Salmanan, Total Sudah 28 Saksi Diperiksa

Sehari sebelumnya, Dinan ikut mendampingi penyidik menyita aset-aset milik Doni Salmanan yang berada di Bandung, Jawa Barat.

"Kami sampaikan alasannya yang bersangkutan belum hadir karena kemarin masih mendampingi penyidik untuk melakukan penyitaan aset yang ada di Bandung," kata Gatot.

Dinan diduga mengalami kelelahan, kondisi kesehatannya disampaikan oleh kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus.

"Kami meler (pilek), tiga hari kemarin kan penyitaan (aset Doni Salmanan). Jadi, kami mengajukan permohonan ditunda besok," ujar kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus N saat dihubungi awak media, Senin.

Baca juga: Fakta Mobil Porsche Rp 4 Miliar Milik Doni Salmanan, Beli dari Arief Muhammad untuk Kado Istri

Mangkir dari panggilan polisi, Dinan tetap akan dijadwalkan ulang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari kasus yang menjerat suaminya.

Namun, mengenai tanggal pasti pemeriksaan Dinan belum dikonfirmasi oleh Gatot yang menunggu keputusan dari penyidik.

"Akan dijadwalkan ulang oleh penyidik untuk melakukan pemeriksaan," ujar Gatot.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menyita sejumlah aset-aset milik Doni Salmanan berupa 4 mobil mewah, belasan motor, ponsel, barang-barang bermerek, dan dua rumah yang berada di Bandung Barat dan Soreang.

Baca juga: Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, 2 Rumah, 4 Mobil, hingga Belasan Motor

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal binary option Quotex dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Adapun, dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut:

Baca juga: Tak Berhenti di Rumah dan Kendaraan Mewah, Polisi Masih Lacak Aset Lain Doni Salmanan

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com