Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Doni Salmanan, Total Sudah 28 Saksi Diperiksa

Kompas.com - 14/03/2022, 20:06 WIB
Firda Janati,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pemeriksaan dua saksi tambahan terkait kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal binary option Quotex dengan tersangka selebgram Doni Salmanan.

Seperti diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kembali terhadap dua orang saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Bareskrim Polri, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Fakta Mobil Porsche Rp 4 Miliar Milik Doni Salmanan, Beli dari Arief Muhammad untuk Kado Istri

Dengan dua saksi tambahan tersebut, total saksi keseluruhan yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebanyak 28 saksi.

"Rincian 20 saksi dan 8 dari saksi ahli, yaitu 2 dari ahli bahasa, 2 dari ahli ITE, 3 dari ahli pidana dan 1 ahli investasi," jelas Gatot.

Kemudian, penyidik bakal memeriksa saksi tambahan, yakni dari para korban platform Quotex.

Baca juga: Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, 2 Rumah, 4 Mobil, hingga Belasan Motor

"Ini akan dilakukan pemeriksaan saksi lagi. Sampai saat ini penyidik telah melakukan penyitaan beberapa barang atau aset miliki saudara DS (Doni Salmanan)," ujar Gatot.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menyita sejumlah aset-aset milik Doni Salmanan berupa 4 mobil mewah, belasan motor, ponsel, barang brand mahal, dan dua rumah yang berada di Bandung Barat dan Soreang.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap istri Doni, Dinan Fajrina dan manajer Doni Salmanan akan dilakukan guna menelusuri lebih dalam aliran dana yang diduga dicuci oleh Doni Salmanan.

Baca juga: Indra Kenz dan Doni Salmanan, from Sultan to Rutan

Adapun, dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut:

Baca juga: Istri Doni Salmanan Batal Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini karena Sakit

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com