Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, Mobil hingga Jaket dan Celana Bermerek

Kompas.com - 15/03/2022, 16:22 WIB
Firda Janati,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aset-aset milik selebgram Doni Salmanan yang diduga dibeli dari hasil penipuan dan pencucian uang berkedok investasi ilegal binary option Quotex telah disita Bareskrim Polri.

Dari pantauan Kompas.com di Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022), polisi menunjukkan barang bukti milik Doni Salmanan yang disita.

Baca juga: Polisi Sebut Belum Ada Figur Publik yang Lapor atau Kembalikan Uang dari Doni Salmanan

Berikut rinciannya:

1. Empat pasang sepatu bermerek Balenciaga, Air Jordan, dan Air Dior.

2. 11 jaket bermerek Balenciaga, Dior, Bape, Canali asal Italy, OneOneNine, Essentials, Off-White, Knit Wear, Main Label, termasuk 3 celana Valentino.

3. Topi dan tes bermerek Supreme dan uang Rp 3 miliar.

4. Dua unit rumah di wilayah Soreang dan kota Bandung.

5. Mobil Porsche 911 Carrera berwarna biru, dua unit kendaraan Honda CRV, satu unit kendaraan Fortuner, satu unit mobil BMW.

6. Dua unit kendaraan Kawasaki Ninja, dua unit kendaraan motor BMW, dua unit motor Ducati Superleggera, lima unit kendaraan motor Yamaha, satu unit kendaraan bermotor KTM, satu unit motor MSI atau motor listrik.

7. Satu laptop Macbook Pro, satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DNF, satu buah kartu debit

8. Satu buah jam tangan merk Hermes, 20 buku terkait trading dan 3 buah CPU.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, polisi akan terus melacak aset-aset milik maupun aliran dana dari tersangka Doni Salmanan.

Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

Baca juga: Jalani Pemeriksaan soal Kasus Binary Option Quotex, Istri Doni Salmanan: Mohon Doanya Ya Semua

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Polisi Sita 11 Jaket Balenciaga hingga Dior dan Celana Valentino Milik Doni Salmanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com