Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/03/2022, 17:22 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajah Rizky Billar mendadak berubah, mulutnya terdiam beberapa saat ketika ditanya soal kasus hukum yang menjerat Doni Salmanan.

Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex dan ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Saat ditanyai perihal tersebut, Rizky Billar tidak banyak bicara.

Rizky Billar kemudian berdiri dan hendak menyudahi sesi tanya jawab dalam acara akuisisi Prestige Corp terhadap perusahaan yang dikelolanya, Leslar Entertainment.

Baca juga: Kata Rizky Billar soal Doni Salmanan yang Terjerat Kasus Hukum...

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Billar juga sempat menatap sejenak ke arah Lesti Kejora yang duduk di sisinya. Kemudian, menyapu pandangan ke arah Rudy Salim.

Tanpa banyak bicara, Rizky Billar mengaku tidak mengikuti perkembangan soal kasus hukum Doni Salmanan.

"Kita tak ikuti perkembangan, jadi enggak bisa banyak komentar," kata Rizky Billar saat ditemui di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Jumat (11/3/2022).

Pesohor berusia 26 tahun itu tidak mau ambil pusing dan terseret dalam kasus Doni Salmanan.

Billar memilih fokus untuk menjalankan usahanya yang baru saja sahamnya dibeli oleh Rudy Salim.

"Saat ini saya sedang fokus sama usaha saya. Makasih," ujar Rizky Billar.

Baca juga: Dituduh Ajari Doni Salmanan Trading, Mantan Istri Beri Klarifikasi

Nama Rizky Billar dan Lesti Kejora memang dikaitkan dalam kasus Doni Salmanan.

Sebab, mereka menerima uang hadiah pernikahan dari Doni Salmanan.

Kabar terbaru, pihak penyidik akan menelusuri aliran dana Doni Salmanan yang kabarnya mengalir sampai ke sejumlah rekan artis, termasuk Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Sementara itu, kasus Doni Salmanan bermula ketika seseorang berinisial RA membuat laporan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Kemudian, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis dari Undang Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Negoisasi Alot, Rizky Billar Lepas Sejumlah Saham Leslar Entertainment ke Rudy Salim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com