Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat Rumah Belum Dapat dari Jamal Mirdad, Terduga Korban Khawatir Digusur

Kompas.com - 25/02/2022, 20:47 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Firdaus Nuzula, Mustolih Siradj, mengatakan bahwa kliennya mengkhawatirkan rumah yang dibeli dari Jamal Mirdad terkena gusur.

Sebagai informasi, Firdaus Nuzula merupakan terduga korban penipuan dan penggelapan sertifikat rumah setelah membeli tanah beserta bangunan dari Jamal Mirdad pada 2015.

"Sudah ditempati, tapi surat-surat tidak ada legalitasnya atau belum ada legalitasnya," kata Mustolih Siradj saat ditemui di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Kronologi Jamal Mirdad Terjerat Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah

"Kalau misal terkena gusuran untuk kepentingan fasilitas publik, apa yang bisa kita sampaikan ke panitia untuk dapat ganti rugi," ucap Mustolih Siradj melanjutkan.

Mustolih Siradj berujar, Firdaus Nuzula awalnya tidak mengetahui bahwa pemilik rumah yang pada saat itu masih berstatus Akta Jual Beli (AJB) adalah Jamal Mirdad.

Setelah mengetahui Jamal Mirdad sebagai penjual rumah dengan luas 150 meter persegi dan harga Rp 490 juta, Firdaus Nuzula semakin percaya terhadap legalitas rumah yang masih AJB.

Baca juga: Jamal Mirdad Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah

"Klien saya yakin dan secara legalitas aman gitu ya. Makanya kita percaya aja dan kemudian sampai hari ini yang dijanjikan objek tersebut ada legalitasnya belum jelas terutama untuk sertifikat," kata Mustolih.

Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com sudah meminta klarifikasi kepada Jamal Mirdad, tetapi belum ada tanggapan.

Diberitakan sebelumnya, Firdaus Nuzula melaporkan Jamal Mirdad atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sertifikat rumah ke Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2022.

Baca juga: Sebelum Dilaporkan, Jamal Mirdad Disomasi 5 Kali tetapi Tidak Ada Tanggapan

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Jamal Mirdad disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com