Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singgung Asimilasi, Kuasa Hukum Bicara soal Kemungkinan Jerinx Bebas Usai Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/02/2022, 17:37 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum terdakwa musisi Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, buka suara soal kemungkinan kliennya bebas usai divonis satu tahun penjara.

Diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan masa kurungan atas kasus pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Surachmat di ruang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Tak Ikut SID Manggung di Mandalika Tropical Fest, Jerinx: Diwakili Dulu Sama Drummer Lain

Sugeng mengandaikan, jika pihaknya menerima putusan tersebut dengan lapang dada, maka Jerinx akan bebas pada November 2022.

“Dia (Jerinx) baru menjalani hukuman per Desember, Januari, Februari, jadi 3 bulan. Jadi kan akan menjalani lagi, Maret hingga November, jadi genap 1 tahun, sesuai putusan hakim,” kata Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/2/2022).

Meski begitu, menurut Sugeng, jika pengajuan asimilasi diterima, maka Jerinx akan bebas pada Juli 2022.

Baca juga: Laporan Adam Deni terhadap Kuasa Hukum Jerinx Dihentikan Polisi

“Tapi dia (Jerinx) berhak mengajukan masa asimilasi setelah menjalani dua per tiga masa tahanan. Jadi, dua per tiga itu berarti delapan bulan (dari masa vonis setahun Jerinx). Jadi Juli dia berhak mengajukan asimilasi,” ujar Sugeng.

Sebagai informasi, syarat umum pemberian asimilasi bagi narapidana telah diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Permenkumham 3/2018.

Adapun, narapidana yang dapat diberikan asimilasi harus terbukti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, dan telah menjalani setengah masa pidana.

Baca juga: Jerinx Vs Adam Deni: Perselisihan Awal hingga Vonis 1 Tahun Penjara

Sugeng menyebut, pemberian asimilasi itu nantinya sesuai kewenangan pihak rutan, tempat Jerinx ditahan.

“Itu nanti ada pertimbangan dia berkelakuan baik. Itu hak dari kewenangan warga binaan, tempat Jerinx dibina di situ,” lanjut Sugeng.

Saat ini, pihak Jerinx memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan oleh majelis hakim untuk memikirkan bakal mengajukan banding atau tidak.

Baca juga: Tanggapan Fans SID atas Vonis Satu Tahun Penjara yang Diterima Jerinx

“Terkait vonis Jerinx, kami masih pikir-pikir selama tujuh hari sesuai keputusan hakim,” ucap Sugeng.

Diketahui, vonis satu tahun penjara Jerinx lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Jaksa I Gede Eka Hariana menuntut terdakwa Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Jerinx dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com