Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kaget Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx: Saya Sudah Siapkan Mental

Kompas.com - 24/02/2022, 18:11 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Jerinx terlihat tegar saat mendengar vonis majelis hakim atas perkara pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara atas kasus tersebut.

Vonis dibacakan oleh hakim ketua yang bernama Surachmat di ruang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara, Nora Alexandra Tundukkan Kepala

"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah subsider 1 bulan masa tahanan," kata Hakim Surachmat.

"Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim ketua.

Jerinx mengaku tak terlalu terkejut atas vonis tersebut karena telah menyiapkan mentalnya.

Baca juga: Nora Alexandra dan Kuasa Hukum Jerinx Kompak Pakai Masker Bertuliskan BEBASKAN JRX di Sidang Vonis

"Ya, sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut," ucap Jerinx saat ditemui usai persidangan.

Musisi berusia 45 tahun itu mengaku kuat selama didampingi Nora Alexandra menghadapi hukuman.

"Selama saya masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," ujar Jerinx sambil merangkul Nora yang berada di sisinya.

Baca juga: Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara atas Perkara Pengancaman terhadap Adam Deni

Sepanjang persidangan, Nora berdiri di batas pengunjung sidang didampingi rekannya yang bernama Ni Luh Djelantik.

Diketahui, vonis satu tahun penjara Jerinx lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Jaksa I Gede Eka Hariana menuntut terdakwa Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: Nora Alexandra: Semoga Setelah Bebas, Jerinx Bisa Fokus Program Bayi Tabung

Sementara itu, dalam nota pembelaannya, Jerinx membacakan tujuh poin dengan harapan bisa segera bebas.

Jerinx dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com