JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni masih menjadi perbincangan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.
Beberapa kali Adam Deni mengucapkan permintaan maaf dan mengakui kesalahan karena telah mengubah dokumen tanpa izin ke media sosial.
Kendati demikian, dalam video permintaan maaf yang diterima Kompas.com dari kuasa hukum Adam Deni, Susandi, ia kini menyebutkan satu nama, yakni Ahmad Sahroni.
Baca juga: Selama Ditahan, Adam Deni Mengaku Idap Penyakit dan Depresi
Ahmad Saroni yang dimaksud adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Ahmad Saroni merupakan pihak yang dirugikan atas tindak pidana Adam Deni yang berujung penetapan tersangka.
Masih dalam permintaan maaf, Adam Deni juga mengungkapkan inisial OS yang berperan sebagai pesuruh untuk mengunggah dokumen yang dipermasalahkan ini.
Permintaan maaf
Susandi mengatakan, video permintaan maaf Adam Deni dibuat pada 14 Februari 2022 setelah kliennya mendekam selama 13 hari di Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Adam Deni Mengaku Disuruh OS Unggah Dokumen, Kuasa Hukum Ungkap Sosoknya
Dalam video tersebut, Adam Deni meminta maaf dan menyesali atau khilas ataf perbuatannya kepada Ahmad Sahroni.
Oleh karena itu, Adam Deni memohon agar Ahmad Sahroni menerima permintaan maaf dan menyelesaikan permasalahan secara damai.
Pemilik nama lahir Adam Deni Gearaka itu mengaku khilaf telah melakukan tindak pidana tersebut.
"Di sini saya mempunyai kesempatan meminta maaf untuk Bang Ahmad Sahroni dan untuk mengetuk pintu hatinya karena saya memang melakukan kesalahan secara khilaf," ucap Adam Deni.
Baca juga: Minta Maaf agar Keluar dari Tahanan, Adam Deni: Saya Sudah Tidak Kuat Lagi
Namun, tidak diungkapkan soal dokumen yang dimaksud.
Tidak kuat lagi
Setelah beberapa hari ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Adam Deni mengaku sudah tidak kuat lagi dan ingin dibebaskan.