Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Manager Denny Sumargo Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 22/02/2022, 13:32 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat.

Kuasa hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar, mengeklaim sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Saya sudah mendapatkan surat tentang penetapan tersangka saudara Ditya. Jadi, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Anwar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Santai Digugat Mantan Manajer, Denny Sumargo: Sedikit Lagi Dia Jadi Tersangka

Anwar mengatakan, Denny Sumargo hanya bisa menyerahkan semua proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Ya artinya kami sebagai pelapor kami serahkan semua ke proses hukum, kami serahkan, kami enggak ada gunanya juga penjarakan orang," ucap Anwar.

Secara terpisah, saat diminta tanggapan mengenai penetapan tersangka, Ditya mengaku tidak kaget.

Baca juga: Mantan Manajer Denny Sumargo Membela Diri, Bantah Dugaan Penipuan dan Sebut Ada Tindakan di Luar Batas

Namun, dia mengakui sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, enggak kaget sih, kan aku sudah baca juga berbagai statement dia dan dia sudah kasih statement dia dan sudah kasih info kalau aku jadi tersangka," ujar Ditya.

"Aku terima surat dari Polda itu (penetapan tersangka) kemarin sore, jam empat," ucap Ditya melanjutkan.

Baca juga: Mantan Manajer Denny Sumargo Buka Suara Terkait Dugaan Penipuan

Sebelumnya, Denny Sumargo mengaku kehilangan uang sebesar Rp 739 juta yang diduga dibawa kabur oleh Ditya.

Menurut Denny, Ditya Andrista sempat mengembalikan uang Rp 500 juta sebelum akhirnya menghilang.

Denny Sumargo juga menuding Ditya Andrista mengambil keuntungan pribadi menggunakan nama Densu Management.

Baca juga: Ditipu Mantan Manajer, Denny Sumargo Merasa Gagal Jaga Amanah

Oleh karena itu, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021.

Ditya disangkakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com