Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Tirta Sebut Laporan Adam Deni terhadap Jerinx Sempat 2 Kali Ditolak

Kompas.com - 09/02/2022, 16:02 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter Tirta hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan pengancaman berisikan kekerasan dengan terdakwa Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).

Pada agenda sidang kali ini, dokter Tirta hadir sebagai saksi dari pihak Jerinx.

Dalam kesaksiannya, dokter Tirta menyebut bahwa laporan Adam Deni terhadap Jerinx sempat ditolak dua kali oleh polisi.

"Laporan Adam Deni pernah ditolak dua kali oleh Polda Metro Jaya, ini sudah ditolak dua kali," kata dokter Tirta dalam kesaksiannya, Rabu.

Baca juga: Bongkar Percakapan dengan Adam Deni, Dokter Tirta: Dia Sakit Hati Dimaki Jerinx

Dokter Tirta menyebut, laporan itu ditolak lantaran kurangnya alat bukti dan ada dugaan rekaman telepon ilegal yang dilakukan Adam Deni.

Hal itu diketahui dokter Tirta dari tangkapan layar Adam Deni dan kuasa hukumnya, Machi Ahmad, yang diterimanya.

"Itu ditolak karena kekurangan alat bukti dan alat rekaman telepon itu disebut ilegal," tutur dokter Tirta.

"Itu saya tahu dari chat screenshot dengan Machi, kuasa hukum Adam Deni. Machi bilang ke dia bahwa laporan itu ditolak lantaran kekurangan alat bukti dan rekaman telepon disebut ilegal," lanjut Tirta.

Baca juga: Adam Deni Berkali-kali Tolak Bujukan Dokter Tirta agar Berdamai dengan Jerinx

Dokter Tirta mengatakan, Adam Deni sempat merasa stres saat laporannya ditolak.

"Kalau tertekan, dia tertekan karena laporannya ditolak. Dia stres karena ditolak. Karena dia dianggap netizen PHP, hanya di mulut doang, sehingga dia merasa tertekan karena laporannya ditolak," ujar Tirta.

Pria bernama asli Tirta Mandira Hudi itu juga membocorkan adanya atasan Adam Deni yang memintanya untuk melaporkan Jerinx.

"Itu setelah dia bilang ada atensi atasan yang mau melaporkan dia," ucap dokter Tirta.

"Sering dia bilang gitu ke saya, tapi dia enggak pernah mengatakan nama bosnya siapa," katanya lagi.

Baca juga: Ketika Dokter Tirta Akhirnya Bersedia Jadi Saksi di Sidang Kasus Jerinx...

Selain dokter Tirta, pihak Jerinx menghadirkan I Wayan Arjono.

Diketahui, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com