Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPU Karet Bivak Belum Terima Berkas Pemindahan Makam Vanessa Angel

Kompas.com - 08/02/2022, 15:00 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari belakangan ini, rencana pemindahan makam mendiang artis peran Vanessa Angel ramai diperbincangkan.

Kabar tersebut mencuat setelah kuasa hukum Doddy Sudrajat, Tegar Firmansyah, mengklaim sudah mengurus berkas administrasi pemindahan pemindahan tersebut.

Menurut rencana, kerangka Vanessa Angel dipindahkan dari Taman Makam Islam Malaka ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak.

Jasad Vanessa Angel direncanakan akan dikebumikan satu liang lahad dengan ibu kandungnya, Lucy Maywati di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.

Baca juga: Doddy Sudrajat Kecewa Lihat Faisal Bisa Ajak Gala ke Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah

Pengawas TPU Karet Bivak dari Pemprov DKI Jakarta Abdul Halik hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas administrasi untuk pemindahan kerangka Vanessa Angel dari Taman Makam Islam Malaka ke TPU Karet Bivak.

“Untuk sekarang ini, belum ada. Apalagi berkas, belum ada. Keluarga juga belum ada yang kemari. Istilahnya belum ada pendaftaran untuk pemindahan kerangka,” ungkap Abdul Halik kepada Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Doddy Sudrajat Tidak Dikabari Saat Gala Sky Ziarah ke Makam Orangtuanya

Lebih lanjut, Abdul Halik menjelaskan mengenai berkas administrasi yang harus dipenuhi apabila kerangka Vanessa Angel ingin dipindahkan.

Menurut aturan, kata Abdul Halik, apabila pemindahan harus menunggu paling lama tiga tahun setelah dimakamkan. Tetapi, hal tersebut hanya berlaku untuk TPU di bawah pengawasan Pemprov DKI Jakarta.

“Kalau aturan di Pemda ya, kita kan (TPU Karet Bivak). Di Taman Malaka itu kan wakaf. Jadi beda. Kalau di wakaf itu kembali lagi ke wakafnya, diperbolehlan enggak untuk digali? Kan begitu,” ucap Abdul Halik.

Baca juga: Ajak Gala ke Makam Vanessa Angel dan Bibi, Faisal: Mumpung Masih Satu Mama Papanya

“Kita sifatnya cuma terima kerangka dari luar. Kalau persyaratannya ada, kita terima,” ujar Abdul Halik melanjutkan.

Abdul Halik mengatakan, karena Taman Makam Islam Malaka merupakan tanah wakaf, persyaratan administrasi harus dipenuhi.

“Penting juga ada surat pernyataan persetujuan dari kedua belah pihak di atas materai antara keluarga Bapak Vanessa Angel sama pihak suaminya (Vanessa Angel). Karena makamnya itu kan dia masih satu liang lahad,” tutur Abdul Halik.

Baca juga: Gala Akhirnya ke Makam Vanessa Angel dan Bibi Setelah Kabar Rencana Pemindahan Makam

Abdul Halik menambahkan, berkas lain yang harus dipenuhi adalah surat kematian Vanessa Angel dan surat izin gali dari Taman Makam Islam Malaka.

Diberitakan sebelumnya, Doddy Sudrajat mengklaim sudah membuat surat permohonan melalui kuasa hukumnya, Tegar Firmansyah, untuk ditujukan ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemprov DKI Jakarta.

"Untuk kepengurusan baik yang sifatnya administrasi ataupun prosedural sudah kami laksanakan sesuai dengan surat kuasa Pak Doddy ke kami agar melakukan kepengurusan pemindahan makam Vanessa Adzania (Vanessa Angel) ke TPU Karet Bivak," ungkap Tegar melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: Soal Pemindahan Makam Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Belum Bertemu Faisal

Diketahui, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang KM 672, Jawa Timur, pada 4 November 2021.

Kemudian, jenazah Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah dimakamkan berdampingan dalam satu liang lahad di Taman Makam Malaka, Jakarta Selatan pada 5 November 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com