Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Medina Zein: Santai Lah

Kompas.com - 31/01/2022, 22:01 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Marissya Icha.

Medina Zein mengaku, ia sampai saat ini belum dipanggil oleh pihak kepolisian sebagai tersangka.

“Sementara belum ada (panggilan sebagai tersangka),” kata kuasa hukum Medina Zein, Djamalluddin Koedoeboen di Polda Metro Jaya, Senin (31/1/2022).

Medina Zein mengatakan, ia masih santai walau dirinya kini sudah berstatus tersangka.

Ia masih menunggu panggilan dari pihak penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Laporannya terhadap Marrisya Icha Dihentikan, Medina Zein: Aku Sih Enggak Apa-apa

“Santai lah, orang Indonesia tuh nganggepnya tuh kalau tersangka tuh udah pakai baju orange, dipermalukan depan orang,” ujar Medina Zein.

Medina Zein menyebut bahwa kasusnya masih panjang.

“Padahal kan, kalau tersangka itu masih tersangka masih proses lagi kejaksaan segala macam. Masih panjang semua,” tutur Medina Zein.

Diberitakan sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021, terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Baca juga: Medina Zein Akui Tak Ingin Marrisya Icha Dipenjara, tetapi...

Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marissya Icha.

Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marissya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ditransfernya.

Namun, Marissya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

Baca juga: Klarifikasi ke Penyidik, Medina Zein Jawab 18 Pertanyaan soal Laporannya ke Marissya Icha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com