Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Medina Zein Akui Tak Ingin Marissya Icha Dipenjara, tetapi...

Kompas.com - 31/01/2022, 19:47 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Medina Zein mengungkapkan bahwa ia tidak ingin Marissya Icha dipenjara.

Hal itu disampaikan Medina Zein usai memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya.

Medina menegaskan bahwa dirinya melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan itu ke Polda Metro Jaya bukan karena ingin Marissya Icha dipenjara.

Melainkan, ia ingin berdamai dengan Marissya Icha.

"Aku ingin ini selesai. Aku melaporkan dia bukan ingin memenjarakan dia, seperti yang diomongin kan 'tungguin aja nanti Medina pakai baju oren' enggak. Aku enggak ada niatan seperti itu, aku pengin damai," kata Medina Zein, di Polda Metro Jaya, Senin (31/12/2022).

Baca juga: Medina Zein Jalani Klarifikasi Atas Laporannya terhadap Marissya Icha

Bahkan, Medina membuka jalan mediasi dengan Marissya Icha terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Medina Zein ingin saling memaafkan dengan Marissya Icha.

"Pengin (melakukan mediasi dengan Marisya Icha), saling memaafkan tapi enggak mau digituin lagi," kata Medina Zein.

Sebelumnya diketahui bahwa Medina Zein memenuhi undangan klarifikasi penyidik Polda Metro Jaya atas laporannya terhadap Marissya Icha terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.

Ini merupakan laporan kedua Medina Zein yang ditujukan terhadap Marissya Icha setelah laporan di Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2021 terkait kasus dugaan penganiayaan.

Baca juga: Tak Terbukti Aniaya Medina Zein, Marissya Icha Serahkan Bukti Tambahan ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya diberitakan, laporan itu berawal dari unggahan akun Instagram Marissya Icha yang menyebut Medina Zein tidak memiliki prestasi selama menjalani hidup.

Dalam unggahannya, Marissya Icha juga menyebut bahwa penghargaan yang diterima Medina Zein adalah hasil sogokan.

Kata-kata itu diunggah Marissya Icha di dalam akun Instagram miliknya pada Desember 2021.

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor STTLP/B/64/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA itu menyangkakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Sebagai informasi, Medina Zein juga membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2021 terhadap Marissya Icha atas kasus dugaan penganiayaan.

Namun, laporan Medina Zein di Polres Jakarta Selatan itu dihentikan. Sebab, penyidik sudah mengeluarkan surat penghentian penyidikan terhadap Marissya Icha.

Baca juga: Klarifikasi ke Penyidik, Medina Zein Jawab 18 Pertanyaan soal Laporannya ke Marissya Icha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com