Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ardhito Pramono Akan Jalani Rehabilitasi Selama 6 Bulan

Kompas.com - 21/01/2022, 13:16 WIB
Melvina Tionardus,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Ardhito Pramono akan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, mulai Jumat (21/1/2022).

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Ikhsan menuturkan, dua hari lalu Ardhito menjalani asesmen dengan diperiksa oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNP DKI Jakarta.

Hasilnya keluar sehari kemudian dan Ardhito Pramono disarankan untuk menjalani enam bulan rehabilitasi.

"Sesuai hasil dari TAT, saudara AP direkomendasikan untuk menjalani rehab selama 6 bulan," ucap Moch Taufik Ikhsan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat.

Baca juga: Jadi Tersangka, Ardhito Pramono: Saya Minta Maaf dan Sangat Menyesal

Meskipun direhabilitasi, Ardhito Pramono tetap akan menjalani proses hukum.

"Untuk proses hukum saudara AP sementara masih kelengkapan berkas-berkas, nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya," kata Moch Taufik.

Diketahui, Ardhito Pramono sempat meminta maaf dan mengaku menyesal sebelum berangkat ke RSKO.

"Untuk seluruh masyarakat Indonesia, terutama anak-anak muda saya minta maaf sebesar-besarnya dan menyesal sangat menyesal," tutur Ardhito Pramono.

Baca juga: Sepekan Lebih Ditahan, Ardhito Pramono Sebut Sudah Hasilkan 3 Lagu

Diberitakan sebelumnya, Ardhito ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, di kawasan Klender, Jakarta Timur, 12 Januari 2022 dini hari.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 4,80 gram dan 20 butir pil alprazolam.

Satu hari kemudian, Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap Ardhito Pramono lantas dijerat pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Baca juga: Ardhito Pramono Tampil Modis Saat Digiring untuk Jalani Rehabilitasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com