Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepekan Lebih Ditahan, Ardhito Pramono Sebut Sudah Hasilkan 3 Lagu

Kompas.com - 21/01/2022, 11:55 WIB
Melvina Tionardus,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak 12 Januari lalu, musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono ditahan di Polres Metro Jakarta Barat karena diamankan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Ardhito Pramono mengaku, ia sudah menciptakan tiga lagu selama sepekan mendekam di tahanan.

"Dari sini udah bikin tiga lagu. Alhamdulillah tetap kreatif banyak inspirasi yang datang, banyak teman-teman baru," kata Ardhito Pramono, Jumat (21/1/2022).

Namun, bintang film Story of Kale tersebut tetap mengimbau agar siapapun menjauhi narkoba.

Baca juga: Ardhito Pramono Tampil Modis Saat Digiring untuk Jalani Rehabilitasi

"Diimbau untuk para pendengar musik saya dan semua masyarakat Indonesia, jauhi narkoba karena mau sesehat apapun kita kalau sudah pakai narkoba pasti akan berdampak besar," ucap Ardhito.

Mulai hari ini, Ardhito Pramono diketahui akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Ketika ditanya apakah yakin akan sembuh dari kecanduan narkoba, Ardhito masih berharap.

"Insya Allah (sembuh)," ujar Ardhito Pramono.

Baca juga: Jadi Tersangka, Ardhito Pramono: Saya Minta Maaf dan Sangat Menyesal

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Ardhito didampingi istrinya, model Jeanneta Sanfadelia, saat menuju RSKO.

Diberitakan sebelumnya, Ardhito ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, di kawasan Klender, Jakarta Timur, pada 12 Januari 2022.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 4,80 gram dan 20 butir pil alprazolam.

Satu hari kemudian, Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap Ardhito Pramono dijerat pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Baca juga: Ardhito Pramono Dibawa ke RSKO, Mulai Jalani Rehabilitasi Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com