Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fotonya Hasilkan Miliaran Rupiah, Ghozali Langsung Dicolek Ditjen Pajak

Kompas.com - 14/01/2022, 16:41 WIB
Fitri Nursaniyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Akun Twitter Ditjen Pajak Indonesia lagi-lagi mencolek masyarakat berpenghasilan fantastis.

Kali ini Ditjen Pajak dengan akun terverifikasi @DitjenPajakRI mencolek Ghozali, pria yang mendadak jadi sorotan usai foto selfienya terjual total miliaran rupiah.

Akun Ditjen Pajak mencolek Ghozali di akun Twitter @Ghozali_Ghozalu melalui fitur quote tweet pada Jumat (14/1/2022).

"Congratulations, Ghozali!," tulis Twitter @DitjenPajakRI dikutip Kompas.com, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Modal Selfie Selama 4 Tahun, Ghozali Hasilkan Miliaran, Kok Bisa?

Setelah mengucapkan selamat, Ditjen Pajak kemudian memberikan link registrasi dan informasi pendaftararan nomor pokok wajib pajak.

"Here is a link where you can register your TIN: http://pajak.go.id/id. Check out this link for more information about TIN: https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0," tulis akun tersebut.

Selanjutnya apabila Ghozali membutuhkan bantuan perihal informasi pendaftaran dan pembayaran pajak, Ditjen Pajak mengarahkan miliarder itu untuk bertanya pada akun @kring_pajak.

"If you need help, kindly ask @kring_pajak. We wish you the best of luck in the future," tulis akun tersebut.

Baca juga: Selfie Bersama, Lee Jung Jae dan V BTS Kejutkan Penggemar

Rupanya aksi colek akun Ghozali oleh Ditjen Pajak menuai banyak komentar pedas warganet.

Pasalnya, sebagian warganet mengaku bingung dengan pembayaran pajak untuk mata uang cryptocurrency yang sebelumnya dilabeli haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai alat pembayaran.

"katanya crypto haram tapi kena pajak? lawak²," komentar akun @DianAtmaja8.

"Boleh tahu kak pajak yg dikenalan untuk pendapatan crypto apa yah. Kali aja biar bisa tambah tambah ilmu pajak," komentar akun @Fikri_coksanbro.

Baca juga: Ardhito Pramono Ternyata Sudah Menikah dengan Jeanneta Sanfadelia

"Belum ada UU pajak untuk crypto kan? apa sudah ya?," komentar akun @Dony_Sk2.

Menanggapi banyaknya komentar tersebut, dalam satu twit, akun Ditjen Pajak menjelaskan bahwa pajak dikenakan pada penghasilan.

"Hai, Kak. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun (pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP)," tulis Ditjen Pajak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com