Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cynthiara Alona Terancam Batal Bebas Setelah Jaksa Ajukan Banding

Kompas.com - 13/01/2022, 17:09 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus prostitusi di bawah umur, Cynthiara Alona, telah divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Tangerang.

Namun harapan Cynthiara Alona untuk bebas terancam setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Kuasa hukum adik Alona, Halim Darmawan, mengatakan Alona tidak akan bebas dalam waktu dekat. Jika dihitung, Cynthiara Alona serta adiknya, Abdul Azis, yang juga terjerat kasus sama seharusnya bebas pada 16 Januari 2022.

Baca juga: Cynthiara Alona Minta Dibebaskan dari Kasus Prostitusi di Bawah Umur

“Harusnya 16 Januari penahanan berakhir sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tangerang, dia divonis 10 bulan. Cuma masalahnya jaksanya banding,” kata Halim saat dihubungi, Kamis (13/1/2022).

Halim belum mengetahui secara pasti, terlebih upaya banding tersebut diterima atau tidak oleh Pengadilan Tinggi.

“Tunggu putusan Pengadilan Tinggi dulu soal bandingnya jaksa,” ujar Halim lagi.

Baca juga: Dugaan Eksploitasi Anak, Cynthiara Alona Didakwa Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Saat ini, Cynthiara Alona dan adiknya masih menunggu informasi dari jaksa.

“Dia maunya tuh dia bebas dulu, terus kalau banding jaksa diterima ya mereka dieksekusi lagi. Cuma gimana, kan, hukum enggak bisa gitu,” tutur Halim.

Sebagai informasi, petugas kepolisian menggerebek Hotel Alona yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Perkembangan Kasus Prostitusi Anak Cynthiara Alona, Berkas Perkaranya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Saat penggerebekan, 30 kamar hotel milik bintang film Hantu Binal Jembatan Semanggi itu terisi dan di dalamnya ada aktivitas seksual.

Ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yakni Cynthiara Alona, AA, dan DA.

Sebagai pemilik hotel, Cynthiara Alona mengetahui dan mengizinkan tempatnya tersebut sebagai lokalisasi.

Alasannya karena pemasukan hotelnya menurun selama pandemi Covid-19.

AA ialah adik Cynthiara Alona yang berperan sebagai pengelola hotel tersebut.

Adapun DA adalah muncikari yang tugasnya memperdagangkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com