Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Kompas.com - 04/01/2022, 14:34 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda uang sebesar Rp 10 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi Z dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Berharap Gaga Muhammad Mendapat Hukuman, Denny Sumargo: Supaya Dia Belajar Memperbaiki

Atas tuntutan jaksa, pihak Gaga Muhammad meminta waktu untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

“Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” tutur Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga Muhammad.

“Saya serahkan semua pada penasihat hukum,” timpal Gaga.

Baca juga: Denny Sumargo Ungkap Ketakutan Terbesar Laura Anna Bukan Ditinggal Gaga Muhammad, tapi...

Diberitakan sebelumnya, tagar Justice For Laura bertengger di trending topic Twitter setelah selebgram Laura Anna mengunggah potret diri bersama rekan-rekannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Laura Anna tengah menuntut keadilan setelah lumpuh dari kecelakaan mobil yang dikemudikan mantan kekasihnya, Gaga Muhammad, pada 8 Desember 2019 lalu.

Baca juga: Tunjukkan Bukti Gaga Muhammad Mampu Secara Materi, Erika Carlina: Pakaian yang Dikenakan Masih Mahal


Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan pasca-kecelakaan.

Sementara Gaga sebagai pengemudi, hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Di tengah proses persidangan, Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Keluarga Laura Anna Sebut Dulu Tak Ada Pembicaraan soal Menikah dari Gaga Muhammad

Jenazah Laura Anna kemudian disemayamkan lalu dikremasi di rumah duka Grand Heaven, Pulit Jakarta Utara, Kamis (16/12/2021).

Sementara itu, abu kremasi Laura dilarung di lepas pantai Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/12/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com