JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma, mengatakan bahwa kliennya menangis setelah ditangkap lagi karena kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Aldi berujar, Jeff Smith menangis karena menyesali perbuatannya dan jatuh ke lubang yang sama.
“Pastilah, kemarin waktu awal di Polda saja nangis kok. Sampai, ya, layaknya seorang anak kepada orangtuanya seperti apa sih,” kata Aldi kepada wartawan, Sabtu (18/12/2021).
Baca juga: Keluarga Ajukan Permohonan Asesmen untuk Rehabilitasi Jeff Smith
Aldi mengatakan, Ibunda Jeff Smith kesal serta kecewa melihat perbuatan Jeff Smith.
Tetapi walau bagaimanapun, kata Aldi, Ibunda tetap mengakui bahwa Jeff Smith merupakan darah dagingnya.
“Ibunya kesal, tapi tetap saja, biar bagaimana juga anak. Saya pun yang awalnya orang lain, sudah menganggap dia seperti adik sendiri. Jadi bukan hanya Ibunya saja yang memberi nasihat kepada dia, saya juga sampaikan,” ujar Aldi.
Baca juga: Jeff Smith Lagi-lagi Terjerat Narkoba, Satu Hari Konsumsi LSD Empat Lembar
“Yang pasti Uminya kecewa, dibilang kecewa ya kecewa, dibilang syok ya syok, dibilang marah ya marah. Tapi biar bagaimana pun kan seorang Ibu kan. Kasih ibu kan sepanjang masa,” tutur Aldi melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, Jeff Smith kembali ditangkap kasus narkoba di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021) pukul 18.30 WIB.
Dari tangan Jeff Smith, polisi menyita barang bukti berupa dua lembar LSD sisa pemakaian yang sebelumnya dipesan sebanyak 50 lembar.
Ini merupakan untuk yang kedua kalinya bagi Jeff Smith tersandung kasus penyalahgunaan narkoba karena pernah ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 15 April 2021.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 0,52 gram di dalam plastik klip kecil.
Kemudian, disita juga 44 gram tembakau yang ditemukan di tas ransel milik Jeff Smith dan dua botol liquid yang diduga berisi ganja sintetis.
Ada juga enam pak papir di dalam kotak hitam, dua cangklong untuk alat menghisap tembakau, satu unit mobil, dan empat buku tentang ganja.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat lantas menyatakan Jeff Smith terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis lima bulan penjara.
Pada 14 September 2021, Jeff Smith akhirnya bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.