Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizky Nazar Resmi Jalani Rehabilitasi Mulai Hari Ini

Kompas.com - 17/12/2021, 18:14 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Rizky Nazar resmi menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK) Jakarta Selatan mulai hari ini, Jumat (17/12021).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar saat dikonfirmasi wartawan.

"Pada hari ini, yang bersangkutan mulai kita ajukan pelaksanaan rehabilitasi ke BNN Kota Jakarta Selatan," tegas Achmad Akbar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Dukung Rizky Nazar, Syifa Hadju: Setelah Ini Kamu Akan Jadi Orang yang Jauh Lebih Baik

Achmad Akbar mengungkapkan, proses asesmen Rizky Nazar berlangsung sejak dua hari terakhir ketika keluarga tersangka mengajukan asesmen.

"Terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan tindakan observasi dengan kegiatan yang kita selenggarakan dengan bekerja sama dengan BNN Kota Jakarta Selatan," ujar Achmad Akbar.

Diberitakan sebelumnya, Rizky Nazar ditangkap di rumahnya, kawasan Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Rizky Nazar Ditetapkan Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara dan Alasan Pakai Narkoba

Saat ditangkap, pemilik nama lahir Rizky Nazar Mubarak Basloom itu kedapatan tengah mengonsumsi narkoba golongan satu jenis ganja.

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti berupa 0,36 gram dan 0,61 gram ganja yang ditemukan di dua plastik kecil berbeda.

Berdasarkan hasil tes urine, Rizky Nazar dinyatakan positif narkoba.

Rizky Nazar diterapkan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Rizky Nazar Beli 4 Gram Ganja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com