JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, Rizky Nazar membeli ganja seberat 4 gram.
Kata Zulpan, proses pembelian narkoba antara Rizky Nazar dengan Ipang—kini DPO—melalui pertemuan langsung.
Sementara barang bukti yang disita Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada saat penangkapan merupakan sisa pemakaian.
Baca juga: Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi untuk Rizky Nazar
“Dia beli ganja kepada Ipang yang sekarang DPO itu, 4 gram. Iya (sisa pakai), kan kurang-lebih 1 gram barang buktinya,” ucap Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).
Dalam pemeriksaan, Rizky Nazar mengaku mengenal narkoba baru-baru ini.
Berdasarkan hasil tes urine, Rizky Nazar dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Baca juga: Susah Tidur Jadi Alasan Rizky Nazar Konsumsi Ganja
"Yang bersangkutan positif ya pada saat ditangkap," ucap Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Rizky Nazar ditangkap di rumahnya, kawasan Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).
Saat ditangkap, pemilik nama lahir Rizky Nazar Mubarak Basloom itu kedapatan tengah mengonsumsi narkoba golongan satu jenis ganja.
Baca juga: Rizky Nazar Terancam 4 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti berupa 0,36 gram dan 0,61 gram ganja di dalam dua bungkus plastik yang berbeda.
Rizky Nazar dijerat Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.