Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Ditegur Hakim gara-gara Telat, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Datang Sidang Lebih Awal

Kompas.com - 09/12/2021, 12:46 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).

Berbeda dari sidang perdana pekan lalu, Nia dan Ardi tiba lebih awal di ruang sidang.

Seperti diketahui, Nia dan Ardi sempat kena tegur lantaran telat dua jam pada persidangan pertamanya.

Sekitar pukul 09.48 WIB, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Bantah Ada Penggeledahan, Nia Ramadhani Akan Ajukan Keberatan Lewat Pledoi

Kedatangan keduanya kembali menjadi sorotan lantaran popularitasnya.

Kali ini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tampil dengan balutan kemeja berwarna putih.

Nia Ramadhani memadukan kemeja putihnya dengan celana bahan berwarna coklat muda dan sepatu hak stiletto berwarna merah menyala.

Sementara busana Ardi Bakrie, melengkapi penampilannya dengan sepatu kets berwarna putih.

Baca juga: 3 Fakta Sidang Perdana Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Sidang kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kali ini beragendakan saksi dari pihak JPU.

Ada tiga orang saksi yang dihadirkan dari petugas di rumah kediaman Nia dan Ardi, Direktur Balai Rehabilitasi Fan Campus, dan seorang psikolog dari Fan Campus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com