Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Ada Penggeledahan, Nia Ramadhani Akan Ajukan Keberatan Lewat Pledoi

Kompas.com - 03/12/2021, 11:33 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, artis Nia Ramadhani akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaan disebutkan bahwa saat Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat melakukan penangkapan, dilakukan juga penggeledahan dan berhasil diamankan alat isap sabu yang berada di laci kamar Nia.

Namun, kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zaenab, mengatakan tanggapan itu akan disampaikan lewat nota pembelaan (pledoi) nanti.

Baca juga: 3 Fakta Sidang Perdana Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

"Ada tanggapan terhadap surat dakwaan itu. Tetapi tanggapan itu akan kami sekaliguskan di dalam pledoi atau nota pembelaan yang nanti akan kami ajukan," kata Wa Ode Nur Zaenab usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Menurut Wa Ode, eksepsi lewat nota pembelaan itu memang bisa dilaksanakan agar mempercepat proses persidangan.

Keberatan itu sendiri perihal kronologi penggeledahan.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Telat Datang Sidang karena Diare dan Diperingatkan Hakim

Menurut Nia, ia sendiri yang memberikan barang bukti ketika polisi menangkapnya.

"Sebagaimana yang disampaikan, sebenarnya memang tidak ada penggeledahan yang mereka lakukan, pemeriksaan isi rumah, tidak. Tetapi ibu Nia secara sukarela memberikan alat bukti itu kepada penyidik dan beliau kan juga mengakui telah menggunakan (sabu)," tutur Wa Ode Nur Zaenab.

Sikap kooperatif Nia Ramadhani tersebut menurut Wa Ode perlu dihargai.

Baca juga: Sidang Perdana Usai, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Pulang dengan Alphard Putih

"Jadi sesungguhnya kita mesti apresiasi juga ya mereka tidak berbelit-belit mempersulit," tutur Wa Ode Nur Zaenab.

Selain Nia, suaminya, Ardi Bakrie dan sopir mereka, Zen Vivanto juga berstatus terdakwa atas dugaan penggunaan sabu-sabu.

Ketiganya didakwa tiga bulan rehabilitasi rawat jalan di BNN DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com